CIMAHI,BBPOS- Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengungkap kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi dengan kerugian hampir Rp 1 Miliar.
Polisi berhasil menangkap Ade Suwarna, developer Perumahan Grand Pakis Cipageran yang melakukan penipuan dan membawa kabur uang muka para korban.
“Jumlah kerugian dari korban sementara yang terdata sebanyak 13 orang, uangnya hampir berjumlah Rp1 Miliar,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Tri mengatakan, kasus penipuan ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Restu (37) yang berstatus disabilitas pada bulan Juli 2023.
Dari penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dan menetapkan Ade sebagai tersangka penipuan.
“Modus pelaku itu menawarkan perumahan syari’ah, begitu sudah diberikan uang muka atau DP (Down Payment), ternyata, rumah yang dijanjikan tak selesai-selesai dan tidak diberikan,” ujar Tri.
Ade Suwarna dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Tersangka kita kenakan pasal 372 dan 378 dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun,” tegasnya.
Tri menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas penipuan di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi. Dia mendorong bagi korban lain untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat yang belum melaporkan ke kami, laporkan ke kami,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Restu mengaku lega setelah polisi akhirnya bisa menangkap tersangka penipuan rumah di Kota Cimahi tersebut.
“Saya berharap Kapolres dan jajaran bisa mengusut kasus ini hingga tuntas dan saya bisa mendapatkan kembali hak saya,” kata Restu.