• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Senin, 16 Februari, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Banyak LSM,Ormas dan OKP yang Belum Kantongi SKT

by Fitria Aulia
15 Februari 2023
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Banyak LSM,Ormas dan OKP yang Belum Kantongi SKT
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Sebanyak 230 Organisasi Massa (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menerima Surat Keterangan Tertulis (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Bakesbangpol KBB, Didin Suhendar mengatakan jumlah Ormas,OKP dan LSM di KBB berjumlah 480. Tetapi yang sudah memenuhi syarat ada sekitar 230.

“Jumlah Ormas, OKP dan LSM seluruhnya 480. Hanya hasil verivikasi kita, yang sudah memenuhi persyaratan hanya 230,” ujar Didin Suhendar, disela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Ormas di Aula HBS, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, rata-rata Ormas, OKP dan LSM yang belum lolos verifikasi tersebut terkendala dengan urusan administrasi. Pihaknya memberikan kesempatan pada organisasi yang belum memiliki SKT agar bisa melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi.

Dia berharap agar seluruh organisasi yang sudah mempunyai legalitas atau badan hukum dari  Kemenhumhankam atau Kemendagri, Susunan Kepengurusan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepengurusan di atasnya, Sekretariat, Ijin domisili dan lain-lainnya.

“Bagi Ormas, OKP dan LSM untuk bisa melengkapi persyaratan-persyaratan itu, sebagai legalitas formal organisasi mereka,” tegasnya.

Legalitas formal tersebut, sangat penting bagi organisasi salah satunya sebagai pijakan apabila mendapat hibah dari pemerintah.

Meskipun, hingga saat ini bantuan hibah yang diberikan Pemkab Bandung Barat, baru sebagian kecilnya saja. Hal itu, harus dimaklumi karena keterbatasan anggaran.

“Tahun 2022, hanya ada 11 Ormas yang dapat hibah dari Pemkab. Kalau tahun sekarang, tidak ada satupun, yang dapat,” ucapnya.

Terkait sosialisasi, Didin mengatakan, Ormas, OKP dan LSM diberikan pemahaman tentang Undang-undang Nomor
UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kita berikan pemahaman pada mereka tentang perundang-undangan keormasan dan kedudukan mereka dalam perannya sebagai kontrol sosial,” tegasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratbadan hukumKesbangpol KBBLegalitas
Previous Post

Bangunan Sekolah Retak, Siswa dan Guru Was-was

Next Post

Kisah Bubun Satu Keluarga Korban Keracunan Makanan

Fitria Aulia

Next Post
Kisah Bubun Satu Keluarga Korban Keracunan Makanan

Kisah Bubun Satu Keluarga Korban Keracunan Makanan

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In