Bandung BBPOS- Bahar bin Smith enggan menanggapi perihal tanggapan JPU atas eksepsinya, pada sidang lanjutan yang di gelar oleh PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Usai sidang digelar, Bahar langsung di kawal oleh petugas keamanan. Namun saat keluar ruangan sidang, Bahar menyinggung Presiden Indonesia, Joko Widodo yang dinilai tidak adil dalam kasusnya.
‘Tunggu saya keluar, ketidakadikan hukum dari Jokowi tunggu saya akan dia rasakan,’ kata Bahar.
Saat disinggung wartawan soal tanggapan putusan sela yang nanti akan di putuskan, Bahar tidak banyak komentar.
‘Serahkan saja,’ singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menilai eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan oleh penasehat hukum dalam persidangan sebelumnya, tidak beralasan.
Jaksa menilai, surat dakwaan dengan terdakwa atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat.
‘Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan. Untuk itu memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum,’ kata Jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan, yang di maksud dalam surat dakwaan.
‘Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith,’ ucapnya.
Usai dibacakan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum, Ketua majelis hakim Edison Muhamad mengatakan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agendan putusan sela.
‘Satu minggu kedepan, untuk memutuskan diterima atau tidaknya,’ kata Edison. (AY)