NGAMPRAH,BBPOS-Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat berupaya maksimal meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik.
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pemenuhan pada Penilaian ITKP dengan Indikator Non e-Purchasing, Non e-Tendering, E-Kontrak dan SiRUP.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat Yoppie Indrawan mengatakan, pihaknya berharap bagian pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Bandung Barat dapat berupaya maksimal mewujudkan hal tersebut dengan mencapai beberapa indikator.
“Bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik terdiri dari indikator yang mengatur tata kelola pengadaan dalam tingkat operasional baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan maupun dari segi sistem pengadaan hal tersebut terdiri dari pemanfaatan sistem pengadaan yaitu SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing,”katanya, Selasa (6/12/2022).
Ia menambahkan, Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) merupakan salah satu aspek yang dinilai dalam Reformasi Birokrasi Tahun 2022. Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP).
“Penilaian ini terdiri atas pemanfaatan Sistem Pengadaan (SIRUP, E-Tendering, E-Purchasing, E-Kontrak, Non E-Tendering, E-Non Purchasing), Kualifikasi dan kompetensi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan tingkat kematangan UKPBJ”, jelasnya.
Ia menegaskan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat RUP) terus berupa memberikan pencerahan kepada para seluruh satuan kerja terkait penjelasan indikator Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik.
“Sehingga harapan ke depannya bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya pemenuhan indikator Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik.” Katanya.
Sementata itu, Sekda KBB, Asep Sodikin mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian.
“Oleh karena itu, akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsip efektif dan efisien,” katanya.
Ia menyabut, Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa. rup disusun dan ditetapkan oleh pengguna anggaran (pa) masing-masing instansi.
“RUP itu berisikan antara lain, nama dan alamat pengguna anggaran, paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi pekerjaan, dan perkiraan besaran biaya,” katanya