CIMAHI,BBPOS- Seorang pelaku rudapaksa terhadap anak tiri di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pria paruh baya berinisial S berusia 59 tahun tega mencabuli anak tirinya yang dilakukan kurang lebih dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Korban berinisial NAK (15) tersebut, dipaksa melayani hasrat bejat sang ayah tiri lantaran diancam oleh pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, perbuatan cabul pelaku terhadap anak tirinya ini dilakukan sejak tahun 2017 lalu.
“Saat ini korban berusia 15 tahun. Jika dihitung mundur, tindakan tersebut dimulai ketika korban masih duduk di bangku SD, berumur 8 tahun,” katanya, Senin (13/1/2025).
Ia menambahkan, bahwa perbuatan keji S terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah.
“Mendapat informasi itu, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 7 Januari 2025,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S melakukan pencabulan hingga persetubuhan tersebut karena tak dapat mengendalikan hawa nafsu.Bahkan, demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika tidak menuruti keinginannya, dia akan meninggalkan ibunya. Ancaman tersebut membuat korban merasa takut,” katanya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Tri Suhartanto.