• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Ayah Tiri di Bandung Barat Tega Cabuli Anak

by Fitria Aulia
13 Januari 2025
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Ayah Tiri di Bandung Barat Tega Cabuli Anak
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIMAHI,BBPOS- Seorang pelaku rudapaksa terhadap anak tiri di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pria paruh baya berinisial S berusia 59 tahun tega mencabuli anak tirinya yang dilakukan kurang lebih dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.

Korban berinisial NAK (15) tersebut, dipaksa melayani hasrat bejat sang ayah tiri lantaran diancam oleh pelaku.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, perbuatan cabul pelaku terhadap anak tirinya ini dilakukan sejak tahun 2017 lalu.

“Saat ini korban berusia 15 tahun. Jika dihitung mundur, tindakan tersebut dimulai ketika korban masih duduk di bangku SD, berumur 8 tahun,” katanya, Senin (13/1/2025).

Ia menambahkan, bahwa perbuatan keji S terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah.

“Mendapat informasi itu, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 7 Januari 2025,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S melakukan pencabulan hingga persetubuhan tersebut karena tak dapat mengendalikan hawa nafsu.Bahkan, demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika tidak menuruti keinginannya, dia akan meninggalkan ibunya. Ancaman tersebut membuat korban merasa takut,” katanya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Tri Suhartanto.

Tags: #kabupaten bandung baratAKBP Tri Suhartantoayah tiri cabuli anakKapolres cimahiKec. Padalarang
Previous Post

Rayakan HUT ke-52, PDIP KBB Tegaskan Komitmen Terus Berjuang untuk Masyarakat dan Partai

Next Post

Realisasi Pemberian Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat Berjalan Lancar

Fitria Aulia

Next Post
Realisasi Pemberian Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat Berjalan Lancar

Realisasi Pemberian Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat Berjalan Lancar

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In