NGAMPRAH,BBPOS- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendorong alokasi anggaran Rp30 miliar untuk penyediaan lahan pengelolaan sampah di tahun 2025 mendatang.
Pasalnya, dalam dua tahun terakhir ini rencana alokasi anggaran pengadaan lahan tersebut kerap kali terdampak rasionalisasi.
Namun demikian, di tahun 2025 ini akan masuk pembahasan dengan tim TAPD dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, persoalan sampah menjadi permasalahan yang tidak tuntas di tengah kondisi overload yang dialami TPS Sarimukti.
“Di tahun ini kita mendorong mengalokasikan Rp 30 Miliar untuk pembelian lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tiga wilayah. Diantaranya, Kecamatan Lembang, Cililin dan Cipatat,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan, lahan yang ideal untuk TPST tersebut kurang lebih 1500 meter persegi Dengan begitu, persoalan sampah yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat dapat teratasi.
“Rencana pembanguan TPST di KBB mendapat respon yang baik dari Kementrian Lingkunan Hidup. Kalau sudah dibangun, pihak kementerian rencananya akan memberikan bantuan salah satunya sarana prasarana,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya berharap permasalahan sampah ini menjadi skala prioritas termasuk dukungan Pj Bupati Bandung Barat (Ade Zakir) sehingga di tahun 2025 persoalan sampah di KBB teratasi.
“Kami butuh bantuan dan dukungan semua pihak bagaimana caranya memerangi sampah agar tercipta KBB bersih sampah dan bebas polusi di tahun yang akan datang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim Ajie mengatakan, bantuan yang dijanjikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut dapat terealisasi ketika lahan untuk TPST telah tersedia.
“Syarat mutlaknya kesedian lahan baru bantuan keuangan akan turun dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Ia menambahkan, untuk merealisasikan keberadaan TPST tersebut dibutuhkan lahan minimal 2 sampai 5 hektare.
“TPST dibutuhkan sebagai salah satu mengurangi anggaran pengangkutan sampah ke TPA Legoknangka. “Kalau membuang ke TPA Legoknangka anggarannya akan lebih besar,” katanya.