Bandung, BBPOS – Penggugat Wali Kota Bandung Benny Bachtiar bertemu dengan Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (2/7/2019).
Seperti diketahui, Benny menggugat surat keputusan Walikota Bandung yang mengangkat Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal sebelumnya, Benny nyaris menempati Sekda Kota Bandung melalui open bidding dan SK Kemendagri.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, sidang hanya memeriksa agenda kelengkapan berkas, baik dari pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat.
Usai persidangan Benny mengakui kedatangannya ke PTUN untuk memenuhi panggilan, namun belum masuk agenda gugatan. Hanya melengkapi berkas gugatan yang perlu direvisi.
“Hanya perbaikan gugatan saja. Prinsipnya tidak ada perubahan terkait gugatan yang saya ajukan terkait SK Walikota Bandung terkait pengangkatan sekda. Hanya ada beberapa perbaikan di redaksional saja,” katanya.
Sementara itu, Ema Sumarna mengaku kedatanganya untuk memenuhi panggilan pengadilan karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Seperti menyerahkan data diri.
“Saya jadi pihak turut tergugat karena di surat keputusan itu ada nama saya. Arahan pak Walikota saya diminta untuk mengikuti aturan saja, dan jika nanti diperlukan saya siap hadir,” ujarnya. (Ay)