Lembang, BBPOS – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang tidak mengikuti apel di setiap hari Senin akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja.
“Itu kan sudah berjalan dari beberapa bulan lalu, jadi ya ini untuk kedisiplinan ASN dan TKK yang mangkir pada apel kerja di hari senin,” ujar Umbara kepada wartawan di Grand Hotel Lembang, Senin (1/7/2019).
Umbara berkomitmen akan terus menegakan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pegawai yang tidak apel pagi akan mendapat potongan 2 persen untuk 1 kali ketidakhadiran.
Aturan tersebut menurut Umbara sebagai bentuk reward dan punishment untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintahan Bandung Barat.
“Kita hanya ingin mengoptimalkan kinerja ASN maupun TKK agar selalu disiplin dan tepat waktu. Kalo semuanya disiplin kan enak untuk semuanya, agar mereka pun terbiasa dengan tanggung jawab yang mereka miliki,” kata orang nomor satu di Bandung Barat.
Sementara itu menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Dedi Junaedi mengatakan, pegawai di lingkungan Pemda Bandung Barat merupakan SDM pilihan hendaknya mampu menjadi contoh dalam kedisiplinan dan kinerja.
Kata Dedi, sejak penerapan aplikasi yang dapat melihat ASN maupun TKK yang tidak masuk kerja atau terlambat, beban kinerja di lingkup Bandung Barat makin bertambah sehingga pentas menerima tunjangan perbaikan penghasilan.
“Untuk tukin kita lihat dasarnya epresisi dengan kinerjanya. Karena penilaian utama itu di keseharian dan salah satunya apel, karena apel kan diwajibkan,” terang Dedi.
Ditambahkan Dedi, untuk potongan tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan besaran TPP misalnya tidak ikut apel pagi bagi staf lalu Kepala Bagian dan TKK, itu ada tingkatannya.
“Mereka akan langsung dikenai pemotongan TPP dengan besaran yang sudah ditentukan. dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus tidak pernah apel pagi saja potongan diatas 10 persen. Tidak masuk kerja sama sekali maka tidak mendapatkan TPP,” tutur Dedi.
Kehadiran apel pagi dan kehadiran kerja di lingkungan Pemda Bandung Barat tambah Dedi sudah melalui perekaman absensi elektronik sidik jari sehingga data kehadiran valid. (Wit)