• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Ajay Terima Rp1,8 Miliar Lebih Secara Bertahap

by Hendry Nasir
29 November 2020
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB, Nasional
Reading Time: 1 min read
0
OTT Kota Cimahi, KPK Sita Uang Tunai Rp425 Juta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA,BBPOS – Walikota Cimahi, Ajay M Priatna disebut-sebut telah menerima uang dari pihak RSUKB Rp1,8 miliar lebih sejak Mei 2020 lalu.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Walikota Cimahi, Sabtu (28/11/2020).

Sebelumnya, AJM diduga kuat meminta sejumlah uang senilai Rp3,2 miliar yang merupakan 10 persen dari nilai proyek pembangunan gedung RSUKB sebesar Rp32 miliar.

Ketua KPK, Firli Bajuri menjelaskan, AJM menerima uang tersebut sebanyak lima kali secara berturut-turut dan berulang-ulang melalui kepercayaannya berinisial YR.

“Uang itu diserahkan CT selaku staf keuangan RSUKB secara bertahap melalui YR sebagai orang kepercayaan AJM,” katanya.

Untuk mengelabui, jelas Firli, uang tersebut dimasukan ke rincian keuangan dan juga membuat kuitansi fiktif seolah-olah uang tersebut merupakan pembayaran fisik pembangunan RSUKB.

“Uang itu diberikan diberbagai tempat sehingga total hingga saat ini AJM telah menerima Rp 1,661.000.000 dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar,” katanya.

Ia menegaskan, dengan bukti yang telah didapatkan oleh KPK saat ini, pihaknya telah menetapkan tersangka sebagai penerima yakni AJM dan pemberi adalah HY.

“Untuk tersangka AJM disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada UU 20 Tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, HY sebagai penerima disangkakan telah melanggar pasal Pasal 5 huruf a atau pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada UU 20 Tahun 2021.

“Saat ini kepada para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan AJM di Rutan Polres Jakarta Pusat dan HY di Rutan Polda Metro Jakarta Raya,” katanya.

Tags: Firli BahuriKPKOTT KPKRS Kasih BundaWalikota Cimahi
Previous Post

OTT Kota Cimahi, KPK Sita Uang Tunai Rp425 Juta

Next Post

Umbara Lantik Enam Pejabat Secara Virtual, Kenapa?

Hendry Nasir

Next Post
Umbara Lantik Enam Pejabat Secara Virtual, Kenapa?

Umbara Lantik Enam Pejabat Secara Virtual, Kenapa?

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In