Padalarang,BBPOS- Pemkab Bandung Barat memberikan bantuan kesehatan dan perbaikan rumah bagi Agus Mustofa (28) warga Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat.
Ia merupakan salah seorang warga Kabupaten Bandung Barat yang mendapatkan restorative justice atas dugaan kasus pencurian motor.
Agus mendapatkan pembebasan lantaran sejumlah pertimbangan salahsatunya yakni lantaran penyakit TBC akut yang dideritanya sehingga membutuhkan penanganan medis.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya saat ini berupaya maksimal untuk menyembuhkan penyakit yang diderita Agus selama ini.
“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu warganya. Saya ucapkan terimakasih atas informasinya karena kami terus berupaya fast respons,” katanya, Kamis (27/1).
Usai mendapatkan informasi pihaknya langsung berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan penanganan lebih lanjut selain dari sisi kesehatan (Agus).
“Kita pas ngecek ke rumahnya, ternyata rumahnya pun kurang layak huni. Oleh karena itu, kami akan segera perbaiki,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hengky pun menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran kejaksaan atas semua suport yang diberikan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa kolaborasi phentahelix ini berjalan dengan baik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejati bersama jajaran karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, butuh kolaborasi mudah-mudahan ini berjalan lancar dan memberikan kemudahan pada semuanya,” pungkasnya.