• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Aduh Warung Kelontong Jual Narkotika di Lembang

by Asep
26 Januari 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Aduh Warung Kelontong Jual Narkotika di Lembang
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah,BBPOS- Ratusan obat terlarang berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB di sebuah warung kelontong yang berada di Jl. Adiwarta, Desa lembang, Kecamatan Lembang.

Dalam operasi tersebut, BNN KBB berhasil menyita 85 butir obat Merk TRIHEXYPHENIDYL, 263 butir Obat TRAMADOL dan 641 butir obat Merk EXCIMER.

Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka.

“Terlapor pengedar obat-obatan keras bebas terbatas MF dan seorang pembeli berinisial DR,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya mendapat dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya peredaran obat-obatan keras bebas terbatas tersebut.

“BNN melakukan pemantauan dan akhirnya para pelaku tertangkap tangan, ketika sedang transaksi di tempat itu,” katanya.

Ia menyebut, warung kelontong tersebut disinyalir telah lama beroperasi menjual obat-obatan terlarang tersebut. Oleh karena itu, masyarakat merasa resah dengan aktivitas peredaran obat terlarang ini.

“Karena masyarakat sudah resah dan melaporkannya kepada kami yang selanjutnya ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menegaskan, terlapor saat ini telah diserahkan kepada pihak Polres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terlapor dilimpahkan ke Polres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, untuk DR sebagai pengguna dapat menjalani rehabilitasi,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratBNN Bandung BaratNarkotikaObat terlarang
Previous Post

Polres Cimahi Akan Tindak Tegas Tawuran Antar Pelajar

Next Post

Agus Mustofa Dapatkan Bantuan dari Pemkab Bandung Barat

Asep

Next Post
Agus Mustofa Dapatkan Bantuan dari Pemkab Bandung Barat

Agus Mustofa Dapatkan Bantuan dari Pemkab Bandung Barat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In