Ngamprah,BBPOS- Ratusan obat terlarang berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB di sebuah warung kelontong yang berada di Jl. Adiwarta, Desa lembang, Kecamatan Lembang.
Dalam operasi tersebut, BNN KBB berhasil menyita 85 butir obat Merk TRIHEXYPHENIDYL, 263 butir Obat TRAMADOL dan 641 butir obat Merk EXCIMER.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka.
“Terlapor pengedar obat-obatan keras bebas terbatas MF dan seorang pembeli berinisial DR,” katanya, Rabu (26/1/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya peredaran obat-obatan keras bebas terbatas tersebut.
“BNN melakukan pemantauan dan akhirnya para pelaku tertangkap tangan, ketika sedang transaksi di tempat itu,” katanya.
Ia menyebut, warung kelontong tersebut disinyalir telah lama beroperasi menjual obat-obatan terlarang tersebut. Oleh karena itu, masyarakat merasa resah dengan aktivitas peredaran obat terlarang ini.
“Karena masyarakat sudah resah dan melaporkannya kepada kami yang selanjutnya ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, terlapor saat ini telah diserahkan kepada pihak Polres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terlapor dilimpahkan ke Polres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, untuk DR sebagai pengguna dapat menjalani rehabilitasi,” pungkasnya.