Ngamprah, BBPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat, menggelar kegiatan sosialisasi kenaikan UMK Kabupaten tahun 2019 sebesar 8,03 persen kepada perwakilan perusahaan dan buruh se-Kabupaten Bandung Barat, di Ballroom, Gedung B lantai 4 Komplek Pemda Bandung Barat, Kamis (20/12/2019).
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, agar para pengusaha menerima penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten dengan mengacu pada PP 78 tahun 2015 yang telah diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
“Tidak boleh ada pengusaha yang tidak menerima keputusan ini, jika ada pengusaha yang tidak menerima keputusan ini jangan usaha disini,” katanya ditemui usai membuka kegiatan tersebut.
Kenaikan tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan angka inflasi nasional 2,88 % dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar PDB 5,15 % dan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Oleh karena itu, diharapkan semua pengusaha yang ada di Bandung Barat memberlakukan upah buruh tahun 2019 sebesar Rp 2.898.744,63 secara serentak.
“Jika masih ada yang belum menjalankan itu, kasihan kepada buruhnya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bila dikaji ulang UMK yang ditetapkan untuk Kabupaten Bandung Barat dinilai cukup besar jika dibandingkan daerah lain di Jawa Barat seperti Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
“Ini salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi antara buruh dan pengusaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disnakertrans KBB, Iing Solihin mengatakan, dengan ditetapkannya UMK Kabupaten ini, diharapkan terjalin sinergitas antara pengusaha dan buruh. Hal tersebut akan berimbas positif pada semuanya.
“Dunia usaha di Kabupaten Bandung Barat telah dijadikan Pilot Project tentang Skill Development Project oleh pemerinta pusat,” katanya.
Ditemui dalam kegiatan yang sama, salah satu perwakilan buruh dari LEM SPSI, Indra Sukendar menuturkan, awalnya KBB berencana menaikan upah buruh sebesar 11, 2 % atau di atas Rp 3 juta. Namun hal tersebut tidak sesuai dengan PP 78 tahun 2015.
“Jujur saja kalo dengan kenaikan segitu, masih kurang karena biaya hidup mahal, tapi saya pribadi menerima keputusan ini,” katanya.
Namun demikian, ia mengimbau kepada Disnakertrans KBB untuk meningkatkan pengawasan kepada perusahaan yan ada di seluruh Bandung Barat. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan UMK Kabupaten ini.
“Saya harap Disnakertrans langsung turun ke lapangan, agar mengawasi perusahaan dalam menjalankan UMK Kabupaten ini,” harapnya.