• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Selasa, 21 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Bandung Divonis Bebas

by Hendry Nasir
8 Januari 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Bandung Divonis Bebas
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Dua terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri yakni Komite Tingkat 1 Bank Mandiri, Poerwito Pudji dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri, Toto Suharto divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakgung.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor, pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (7/1/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis, Martahan Pasaribu menyatakan, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katannya.

Selanjutnya, mejelis juga memerintahkan JPU agar mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa, serta mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa yakni Toto dan Poerwito dengan hukuman delapan tahun penjara. (AY)

Tags: Bank mandiri bandungTerdakwa kasus kredit fiktifVonis bebas
Previous Post

Forum RW Desa Padalarang Akan Tindak Pelaku Pembuang Sampah di Jalan

Next Post

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Divonis Bebas

Hendry Nasir

Next Post
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri  Rp 1,8 Triliun Divonis Bebas

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Divonis Bebas

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In