NGAMPRAH,BBPOS- Sengketa kepemilikan lahan SDN Langensari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali bergulir dan kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Perkara lahan seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II Kohir 1390 ini telah berlangsung sejak 2022. Pada 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris Nana Rumantana, dan putusan itu diperkuat di tingkat banding.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kemudian mengajukan kasasi pada Juni 2025. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa sengketa tersebut seharusnya menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara, sehingga membatalkan putusan sebelumnya.
Kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani, menyampaikan pihaknya kini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menyatakan gugatan mereka melewati tenggat waktu.
“Kami mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kami memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas tanah ini,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Dalam gugatan tersebut, ahli waris menggugat Bupati Bandung Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pendidikan KBB. Objek sengketa adalah Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah SDN Langensari.
Ridwan menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut ahli waris memiliki sejumlah bukti, di antaranya akta jual beli (AJB), surat keterangan peminjaman dari kepala desa, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Di persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa pihak pemda sempat menyebut tanah ini sebagai aset desa. Namun, pemerintah desa sendiri tidak mengakui memiliki lahan tersebut,” katanya.
Selain menempuh jalur hukum, ahli waris juga melakukan langkah pengamanan dengan memasang plang kepemilikan di area sekolah guna mencegah klaim sepihak maupun potensi transaksi atas lahan tersebut.
“Kami pasang plang sebagai bentuk pengamanan agar tidak ada pihak yang memperjualbelikan atau mengklaim secara sepihak,” tegasnya.
Perwakilan ahli waris, Budhi Bunyamin Rumahtana (59), menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik ayahnya, Nana Rumantana, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun.
Ia menjelaskan, pada 1973 tanah tersebut hanya dipinjamkan secara lisan kepada pemerintah desa untuk pembangunan sekolah. Pada 1980, kepala desa sempat membuat surat keterangan peminjaman, meski belum mendapat persetujuan camat saat itu.
“Sejak awal ini hanya pinjam pakai, bukan hibah atau jual beli. Bahkan dulu sempat disarankan agar tanah dikembalikan atau dibeli oleh pemerintah, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” jelas Budhi.
Menurutnya, selama puluhan tahun tidak ada kejelasan status dari pemerintah. Bahkan, kewajiban pembayaran pajak atas lahan tersebut masih ditanggung oleh pihak ahli waris.
“Selama ini tidak pernah ada penyelesaian. Pajak tetap kami yang bayar. Jadi ketika sekarang diklaim sebagai aset pemerintah, tentu kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tandasnya.

