• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Kamis, 30 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Sengketa Lahan SDN Langensari Berlanjut ke Tahap Banding

by Fitria Aulia
31 Maret 2026
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
Sengketa Lahan SDN Langensari Berlanjut ke Tahap Banding
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Sengketa kepemilikan lahan SDN Langensari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali bergulir dan kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Perkara lahan seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II Kohir 1390 ini telah berlangsung sejak 2022. Pada 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris Nana Rumantana, dan putusan itu diperkuat di tingkat banding.

Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kemudian mengajukan kasasi pada Juni 2025. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa sengketa tersebut seharusnya menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara, sehingga membatalkan putusan sebelumnya.

Kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani, menyampaikan pihaknya kini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menyatakan gugatan mereka melewati tenggat waktu.

“Kami mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kami memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas tanah ini,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Dalam gugatan tersebut, ahli waris menggugat Bupati Bandung Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pendidikan KBB. Objek sengketa adalah Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah SDN Langensari.

Ridwan menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut ahli waris memiliki sejumlah bukti, di antaranya akta jual beli (AJB), surat keterangan peminjaman dari kepala desa, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Di persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa pihak pemda sempat menyebut tanah ini sebagai aset desa. Namun, pemerintah desa sendiri tidak mengakui memiliki lahan tersebut,” katanya.

Selain menempuh jalur hukum, ahli waris juga melakukan langkah pengamanan dengan memasang plang kepemilikan di area sekolah guna mencegah klaim sepihak maupun potensi transaksi atas lahan tersebut.

“Kami pasang plang sebagai bentuk pengamanan agar tidak ada pihak yang memperjualbelikan atau mengklaim secara sepihak,” tegasnya.

Perwakilan ahli waris, Budhi Bunyamin Rumahtana (59), menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik ayahnya, Nana Rumantana, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun.

Ia menjelaskan, pada 1973 tanah tersebut hanya dipinjamkan secara lisan kepada pemerintah desa untuk pembangunan sekolah. Pada 1980, kepala desa sempat membuat surat keterangan peminjaman, meski belum mendapat persetujuan camat saat itu.

“Sejak awal ini hanya pinjam pakai, bukan hibah atau jual beli. Bahkan dulu sempat disarankan agar tanah dikembalikan atau dibeli oleh pemerintah, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” jelas Budhi.

Menurutnya, selama puluhan tahun tidak ada kejelasan status dari pemerintah. Bahkan, kewajiban pembayaran pajak atas lahan tersebut masih ditanggung oleh pihak ahli waris.

“Selama ini tidak pernah ada penyelesaian. Pajak tetap kami yang bayar. Jadi ketika sekarang diklaim sebagai aset pemerintah, tentu kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tandasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratDisdik kbbkabag hukum setda kbbPemkab bandung baratSDN buni sariSdn lengensari
Previous Post

Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Pemkab Bandung Barat Optimis Pertahankan Opini WTP

Next Post

Anggaran Mengendap Ratusan Miliar, Ketua Pansus DPRD KBB: Rakyat Tak Boleh Jadi Korban

Fitria Aulia

Next Post
Anggaran Mengendap Ratusan Miliar, Ketua Pansus DPRD KBB: Rakyat Tak Boleh Jadi Korban

Anggaran Mengendap Ratusan Miliar, Ketua Pansus DPRD KBB: Rakyat Tak Boleh Jadi Korban

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In