BANDUNG,BBPOS- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, Senin (30/3/2026).
Penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang selama ini terjalin dengan BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Dengan sinergitas yang baik ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD unaudited merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“Penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban konstitusional dan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan serta didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga berharap proses pemeriksaan oleh BPK RI dapat berjalan lancar. Rencananya, entry meeting pemeriksaan terinci akan dimulai pada 2 April 2026.
“Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” pungkasnya.

