NGAMPRAH,BBPOS- Pemkab Bandung Barat berusaha maksimal untuk merealisasikan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri.
“Yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di indonesia,” kata Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa Setda KBB, A Haris Kosaman, Kamis (14/7/2022).
Ia menambahakan, implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, diantaranya Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. pada uu tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
“Tujuan pelaksanaan P3DN antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia. ketentuan tersebut dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
“Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan upaya untuk : menggerakan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut juga bakal berdampak positif pada meningkatnya nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, mendukung dan meningkatkan inovasi dan teknologi pdn, serta meningkatkan penggunaan pdn, melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri (pemberian preferensi harga).
“Tujuan pelaksanaan P3dn antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan,pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (p3dn) serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (tkdn) untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri.
“Melalui kebijakan local content ini, diharapkan industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global, serta mampu terus menopang perekonomian nasional. kami juga terus mendorong agar substitusi impor pada akhir 2022 bisa mencapai 35 persen,” katanya.