Bandung, BBPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir bersama kedelapan tersangka lainnya kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2017 yang merugikan negara sebesar 3,9 milliar tersebut, dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan R E Martadinata, senin (26/11/2018).
Berdasarkan pantauan BBPOS, Abdul Kodir dan kedelapan tersangka lainnya yakni Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD, Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Endin,PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Alam Rahadian Muharram dan Eka Ariansyah, dua warga sipil, Lia Sri Mulyani dan Mulyana serta seorang petani, Setiawan, tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 10.30 Wib dengan menggunakan mobil tahanan Polda Jabar.
Selain para tersangka penyidik turut melimpahkan barang bukti yang turut disita berupa uang, tumpukan dokumen, dua unit sepeda motor dan satu unit mobil kijang. Setibanya di Kejati, para tersangka langsung digiring ke Lantai tiga di Bagian Pdana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar untuk diperiksa kelengkapan administrasinya.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Sumadi mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan rangkaian tahap dua yaitu pelimpahan para tesangka dan barang bukti.
“Iya benar para tersangka dilimpahkan ke Kejati Jabar, ” katanya.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari penyelidikan polisi atas dugaan “penyunatan” dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Seyogyanya dana tersebut diterima utuh oleh yayasan, namun oleh Sekda bersama stafnya disunat sehingga yayasan hanya menerima 10 persen dari total dana hibah yang seharusnya diterima.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 september 2018 dengan hasil negara dirugikan sebesar 3,9 milliar. Dari hasil kejahatan para tersangka masing-masing menerima uang 70 juta hingga paling besar 1,4 milliar. (AY)