Bandung, BBPOS – Pada persidangan lanjutan dengan agenda nota pembelaan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar Nataprawira melalui tim kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bandung Barat atas segala perbuatannya serta meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Demikian ungkap Iman Nurhaeman di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (26/11/2018).
Agenda persidangan pembelaan terkait tuntutan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider kurungan 4 bulan serta membayar uang penggati Rp 600 juta lebih yang ditujukan kepada Abubakar.
Dalam persidangan tersebut, Abubakar yang menggunakan batik mengakui segala perbuatannya dan sebagai manusia biasa ia ada hal positif dan negatif selama kepemimpinannya.
“Kami menyadari sebagai manusia yang mendapatkan kesempatan untuk memimpin Kabupaten Bandung Barat tentu saja ada hal positif dan negatif. Namun harus kami ungkapkan semata-mata berdasarkan pertimbangan yang rasional dan objektif melaui prosedur yang benar,” katanya.
Ia mengakui kesalahan diakhir masa jabatannya memimpin Bandung Barat yakni tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dirinya sebagai tersangka. Oleh karena itu, atas kekhilafannya tersebut Abubakar meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak khususnya masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
“ Kalau Tuhan menakdirkan tidak berhasil (Sebagai bupati), demikianlah sebagai bentuk akibat dari tindakan dan kekhilafan kami lakukan. Dalam kesempatan ini kami mohon maaf khususnya kepada seluruh warga KBB,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Abubakar meminta putusan yang seadil-adilnya. Pasalnya, kondisi kesehatannya semakin menurun oleh penyakit yang dideritanya selama ini. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
“Uang yang diterima pun bukan untuk memperkaya diri sendiri melainkan untuk kepentingan survey dalam Pilkada,” pungkasnya. (AY)