Ngamprah, BBPOS- Sebanyak 41 Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 29 Agustus tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB Wandiana mengatakan, anggaran Pilkades tahun 2021 bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) yang disediakan untuk pesta demokrasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB, sebesar Rp5.159.957.750.
“Jadi perhitungan anggaran yang diterima desa untuk Pilkades, per DPT dikali Rp15.000. Semakin banyak DPT-nya, akan lebih besar anggaran yang diterima desa,” jelas Wandiana di Ngamprah, Selasa (18/5/202).
Wandiana menjelaskan, Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat bernomor 900/Kep.248-DPMD/2021, pagu bankeu Pilkades terbesar diperoleh Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong dengan nominal Rp241.546.750 dan terkecil Desa Kidangpananjung Kecamatan Cililin, sebesar Rp70.155.250.
Selain bankeu, untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut bisa disisihkan dari Dana Desa (DD) sebesar 8 persennya. Tapi dana itu, dialokasikan untuk penyelenggaraan protokol kesehatan (prokes) sehubungan Covid-19, seperti penyediaan masker, hand sanitizer, termasuk tinta yang diteteskan ke pencoblos.
Mengingat anggaran untuk Pilkades sudah tersedia, maka Panitia Penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya tambahan.
“Semuanya sudah diatur untuk penyelenggaraan Pilkades ini, termasuk sumber anggaran yang sudah ditentukan dari Bankeu,” tegas Wandiana.
Sementara terkait pelaksanaan Pilkades Serentak ini, kata Wandiana dipastikan untuk KBB, pencoblosannya pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Saat ini pihaknya, tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian data tersebut dimuktahirkan dan divalidasi oleh desa, dengan melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Tahapan berikutnya, hasil validasi itu diumumkan menjadi DPS, lalu pencatatan Data Pemilih Tambahan dilanjutkan dengan Penyusunan dan Pemuktahiran DPT, baru kemudian ditetapkan sebagai DPT serta diumumkan ke publik.
Salah satu persyaratan pemilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang memunculkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Syarat pertama memilik e-KTP dan pemilih merupakan warga desa setempat, enam bulan sebelum ditetapkan DPS. Ketentuan itu, bertujuan menghindari warga yang eksodus tiba-tiba,” jelasnya.