• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Rabu, 11 Februari, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

30 PKL Tagog Padalarang Ditertibkan Tanpa Aksi Persuasif

by Suwitno Gimnastiar
9 Juni 2022
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
30 PKL Tagog Padalarang Ditertibkan Tanpa Aksi Persuasif
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan 30 pedagang kaki lima (PKL) di badan jalan dan trotoar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (9/6/2022).

Kasi Penyidik pada Dinas Satpol PP KBB, Titiek mengatakan, pihaknya telah mentoleransi para pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar Tagog Padalarang dengan memberikan surat imbauan untuk segera mengosongkan lahan.

“Selanjutnya, para pedagang diminta menertibkan barang dagangannya untuk tidak berjualan di badan jalan dan trotoar, alhamdulillah kondusif, hanya ada beberapa yang kami sita seperti, terpal, 5 kas buah dan 1 meja,” ujar Titiek kepada BBPOS.

Titiek mengaku, dalam penertiban itu, para pedagang sebelumnya sudah memberikan surat pernyataan berupa kesediaan mereka untuk tidak berjualan kembali di bahu jalan dan trotoar Tagog Padalarang.

Selain itu, jajarannya sebelum melakukan tindakan, Satpol PP sudah melakukan upaya persuasif, agar para pedagang yang ditertibkan tidak kembali berjualan.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif, seperti surat teguran dan lainnya, dan mereka menerima dengan memberikan surat pernyataan kepada kami tidak akan berjualan kembali di bahu jalan,” kata Titiek.

“Namun, jika mereka berjualan kembali kami akan menindak mereka dengan tindak pidana ringan (Tipiring),” imbuhnya.

Ia menambahkan, keberadaan para PKL tak hanya mengganggu hak pejalan kaki, namun juga kerap menjadi pemicu kemacetan kendaraan yang melintas. Kendaraan pembeli yang diparkir di sisi jalan membuat jalan semakin sempit.

“Ini salah satu upaya penegakkan Perda dan peraturan pelaksanaan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.

Tags: Pasar tagog PadalarangPedagangpedagang kaki limaPKLSatpol PP Bandung Barat
Previous Post

Penetapan Tahapan Pemilu 2024 KBB Tunggu Keputusan KPU RI

Next Post

Eks PKL Tagog Tak Bisa Berdagang, Tuntut Pemda KBB Berikan Solusi

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Eks PKL Tagog Tak Bisa Berdagang, Tuntut Pemda KBB Berikan Solusi

Eks PKL Tagog Tak Bisa Berdagang, Tuntut Pemda KBB Berikan Solusi

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In