Ngamprah, BBPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan 30 pedagang kaki lima (PKL) di badan jalan dan trotoar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (9/6/2022).
Kasi Penyidik pada Dinas Satpol PP KBB, Titiek mengatakan, pihaknya telah mentoleransi para pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar Tagog Padalarang dengan memberikan surat imbauan untuk segera mengosongkan lahan.
“Selanjutnya, para pedagang diminta menertibkan barang dagangannya untuk tidak berjualan di badan jalan dan trotoar, alhamdulillah kondusif, hanya ada beberapa yang kami sita seperti, terpal, 5 kas buah dan 1 meja,” ujar Titiek kepada BBPOS.
Titiek mengaku, dalam penertiban itu, para pedagang sebelumnya sudah memberikan surat pernyataan berupa kesediaan mereka untuk tidak berjualan kembali di bahu jalan dan trotoar Tagog Padalarang.
Selain itu, jajarannya sebelum melakukan tindakan, Satpol PP sudah melakukan upaya persuasif, agar para pedagang yang ditertibkan tidak kembali berjualan.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif, seperti surat teguran dan lainnya, dan mereka menerima dengan memberikan surat pernyataan kepada kami tidak akan berjualan kembali di bahu jalan,” kata Titiek.
“Namun, jika mereka berjualan kembali kami akan menindak mereka dengan tindak pidana ringan (Tipiring),” imbuhnya.
Ia menambahkan, keberadaan para PKL tak hanya mengganggu hak pejalan kaki, namun juga kerap menjadi pemicu kemacetan kendaraan yang melintas. Kendaraan pembeli yang diparkir di sisi jalan membuat jalan semakin sempit.
“Ini salah satu upaya penegakkan Perda dan peraturan pelaksanaan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.