Padalarang, BBPOS – Pasca penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan dan trotoar Tagog Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan solusi, Kamis (9/6/2022).
Ubed (40), pedagang sayuran, mengaku bingung akan berjualan di mana selepas lapaknya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB. Karenanya, ia berharap ada solusi agar para pedagang tetap bisa berjualan.
“Jangan hanya melihat peraturan saja. Pemerintah harus memberikan solusi juga,” ujar Ubed saat ditemui wartawan.
Ubed mengaku keberatan jika hanya para PKL pagi saja yang ditertibkan. Sementara, sore dan malam ada juga PKL yang berjualan. “Alasannya kan peraturan daerah (Perda) dan undang-undang, tapi lihat yang berjualan disini, ada juga yang sore dan mereka itu berjualan di bahu jalan tapi tidak ditertibkan,” tegasnya.
Karena itu, Ubed meminta Pemda Bandung Barat dapat memberikan solusi untuk para PKL yang ditertibkan di Jalan Raya Tagog Padalarang.
“Kami minta solusinya, tidak hanya sebatas penertiban. Kami juga sadar dan mengerti bahwa berjualan di bahu jalan itu melanggar tapi kan pemerintah tidak memberikan solusi. Ini tempat kami mencari nafkah untuk makan keluarga,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) di badan jalan dan trotoar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasi Penyidik pada Dinas Satpol PP KBB, Titiek mengatakan, pihaknya telah menoleransi para pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar Tagog Padalarang dengan memberikan surat imbauan untuk segera mengosongkan lahan.
“Selanjutnya, para pedagang diminta menertibkan barang dagangannya untuk tidak berjualan di badan jalan dan trotoar, alhamdulillah kondusif, hanya ada beberapa yang kami sita seperti, terpal, 5 kas buah dan 1 meja,” ujar Titiek kepada BBPOS.
Titiek mengaku, dalam penertiban itu, para pedagang sebelumnya sudah memberikan surat pernyataan berupa kesediaan mereka untuk tidak berjualan kembali di bahu jalan dan trotoar Tagog Padalarang.
Selain itu, jajarannya sebelum melakukan tindakan, Satpol PP sudah melakukan upaya persuasif, agar para pedagang yang ditertibkan tidak kembali berjualan.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif, seperti surat teguran dan lainnya, dan mereka menerima dengan memberikan surat pernyataan kepada kami tidak akan berjualan kembali di bahu jalan,” kata Titiek.
“Namun, jika mereka berjualan kembali kami akan menindak mereka dengan tindak pidana ringan (Tipiring),” imbuhnya.