• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

21 Perda dan 37 Perbup Dilebur Jadi PDRD, Bapemperda DPRD KBB Lakukan Sosialisasi

by Hendry Nasir
7 Februari 2024
in Headline, Info KBB, Politik
Reading Time: 1 min read
0
21 Perda dan 37 Perbup Dilebur Jadi PDRD, Bapemperda DPRD KBB Lakukan Sosialisasi
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – 21 Perda dan 37 Perbup terpaksa harus dicabut seiring terbitnya Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan sosialisasi Perda tersebut.

“21 Perda dan 37 Perbup dilebur menjadi dalam satu Perda yakni PDRD,” ujar Ketua Bapemperda DPRD KBB, Ade Wawan dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Menurut dia, subtansi dalam Perda PDRD ada yang dicabut, dihapus maupun naik. Ade Wawan mengatakan, yang dihapus terkait retribusi jembatan timbang, tera, juga KIR. “Namun ada kenaikan yakni pajak BPKB dan BPMKB. 66% diberikan untuk kabupaten/kota 34% untuk provinsi yang akan berlaku pada tahun 2025, dan ini baru disosialisasikan,” ujar politisi PKB ini.

Ade Wawan menuturkan, setiap Perda dan Perbup semestinya disosialisasikan terlebih dahulu. “Kami membahasnya dengan waktu yang cukup singkat dua bulan harus beres dan selesai di tanggal 6 November sudah diparipurnakan,” tandasnya.

Terbitnya Perda tersebut, katanya, disosialisasikan kepada Badan Pendapatan Daerah juga para wajib pajak dan beberapa dinas yang menarik retribusi PAD. “Dengan demikian bisa terkontrol pemasukan PAD karena menjadi satu perda,” ungkapnya.

Ia berharap, terbitnya Perda PDRD akan lebih terkendali dan tertib.

Ade Wawan juga yakin, target PAD KBB Rp1 triliun bisa tercapai dalam tahun 2024 ini. “Sangat bisa kalau pengelolaan pajak dan retribusinya betul-betul profesional, dan dulu akan tercapai tapi terkendala COVID-19,” tandasnya.

Tags: #dprd kbb#kabupaten bandung barat#pemda bandung baratAde Wawanbapemperdafraksi PKB
Previous Post

Pemkab Bandung Barat Serahkan 228 Sertifikat ke Pembudidaya Ikan

Next Post

GOOL KBB Resmi Dukung Prabowo-Gibran

Hendry Nasir

Next Post
GOOL KBB Resmi Dukung Prabowo-Gibran

GOOL KBB Resmi Dukung Prabowo-Gibran

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In