NGAMPRAH, BBPOS – 21 Perda dan 37 Perbup terpaksa harus dicabut seiring terbitnya Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan sosialisasi Perda tersebut.
“21 Perda dan 37 Perbup dilebur menjadi dalam satu Perda yakni PDRD,” ujar Ketua Bapemperda DPRD KBB, Ade Wawan dihubungi, Rabu (7/2/2024).
Menurut dia, subtansi dalam Perda PDRD ada yang dicabut, dihapus maupun naik. Ade Wawan mengatakan, yang dihapus terkait retribusi jembatan timbang, tera, juga KIR. “Namun ada kenaikan yakni pajak BPKB dan BPMKB. 66% diberikan untuk kabupaten/kota 34% untuk provinsi yang akan berlaku pada tahun 2025, dan ini baru disosialisasikan,” ujar politisi PKB ini.
Ade Wawan menuturkan, setiap Perda dan Perbup semestinya disosialisasikan terlebih dahulu. “Kami membahasnya dengan waktu yang cukup singkat dua bulan harus beres dan selesai di tanggal 6 November sudah diparipurnakan,” tandasnya.
Terbitnya Perda tersebut, katanya, disosialisasikan kepada Badan Pendapatan Daerah juga para wajib pajak dan beberapa dinas yang menarik retribusi PAD. “Dengan demikian bisa terkontrol pemasukan PAD karena menjadi satu perda,” ungkapnya.
Ia berharap, terbitnya Perda PDRD akan lebih terkendali dan tertib.
Ade Wawan juga yakin, target PAD KBB Rp1 triliun bisa tercapai dalam tahun 2024 ini. “Sangat bisa kalau pengelolaan pajak dan retribusinya betul-betul profesional, dan dulu akan tercapai tapi terkendala COVID-19,” tandasnya.