• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Wagub Jabar Diminta Hadir Dalam Persidangan Penyelewengan Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya

by Hendra Hidayat
4 Maret 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Wagub Jabar Diminta Hadir Dalam Persidangan Penyelewengan Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum ( Foto istimewa Net)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung BBPOS- Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum para terdakwa untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dalam persidangan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana hibah Tasikmalaya Ta 2016, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (4/3/3019).

Dalam amarnya, ketua Majelis M Razad memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil Uu Ruzhanul Ulum ke persidangan.

“Menimbang bahwa permohonan terdakwa dan penasehat hukum ke majelis hakim, untuk memperlancar persidangan, majelis hakim memandang perlu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya, Wagub Jabar, untuk menghadirkan di persidangan pada 11 Maret untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi,” katanya.

Jaksa penuntut umum, Isnan Ferdian mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut sesuai penetapan yang dikeluarkan langsung oleh majelis.

“Akan kami laksanakan setelah kami menerima penetapan dari majelis hakim,” katanya usai persidangan.

Disinggung terkait jika Uu yang saat ini menjabat sebagai Wagub Jabar tidak dapat hadir pada sidang Senin (11/3/2019) mendatang, pihaknya belum bisa melakukan panggilan paksa. Lantaran hal itu akan ditentukan oleh majelis dengan kembali membuat penetapan.

Pada sidang pekan lalu, satu dari sembilan terdakwa yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, meminta majelis hakim meminta agar Uu Ruzhanul Ulum dihadirkan sebagai saksi.

Sekda menyebut diperintah oleh Uu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, dicarikan dana ‎untuk membiaya kegiatan Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK), pembelian sapi qurban dan kegiatan olahraga. Namun, ketiga kegiatan itu tidak dibiayai APBD Tasikmalaya. Kemudian, Abdulkodir memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana tersebut.

Diduga dana tersebut berasal dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp 100 juta hingga 250 juta.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan. (AY)

Tags: Pemkab TasikmalayaPenyelewengan dana hibahUu Ruzhanul UlumWagub Jabar
Previous Post

Relawan Sunda Mingpin (RESMI) 01 KBB Dikukuhkan

Next Post

Seluruh Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Kopdar di Bandung Barat

Hendra Hidayat

Next Post
Seluruh Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Kopdar di Bandung Barat

Seluruh Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Kopdar di Bandung Barat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In