Bandung BBPOS- Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum para terdakwa untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dalam persidangan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana hibah Tasikmalaya Ta 2016, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (4/3/3019).
Dalam amarnya, ketua Majelis M Razad memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil Uu Ruzhanul Ulum ke persidangan.
“Menimbang bahwa permohonan terdakwa dan penasehat hukum ke majelis hakim, untuk memperlancar persidangan, majelis hakim memandang perlu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya, Wagub Jabar, untuk menghadirkan di persidangan pada 11 Maret untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi,” katanya.
Jaksa penuntut umum, Isnan Ferdian mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut sesuai penetapan yang dikeluarkan langsung oleh majelis.
“Akan kami laksanakan setelah kami menerima penetapan dari majelis hakim,” katanya usai persidangan.
Disinggung terkait jika Uu yang saat ini menjabat sebagai Wagub Jabar tidak dapat hadir pada sidang Senin (11/3/2019) mendatang, pihaknya belum bisa melakukan panggilan paksa. Lantaran hal itu akan ditentukan oleh majelis dengan kembali membuat penetapan.
Pada sidang pekan lalu, satu dari sembilan terdakwa yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, meminta majelis hakim meminta agar Uu Ruzhanul Ulum dihadirkan sebagai saksi.
Sekda menyebut diperintah oleh Uu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, dicarikan dana untuk membiaya kegiatan Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK), pembelian sapi qurban dan kegiatan olahraga. Namun, ketiga kegiatan itu tidak dibiayai APBD Tasikmalaya. Kemudian, Abdulkodir memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana tersebut.
Diduga dana tersebut berasal dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp 100 juta hingga 250 juta.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan. (AY)