PADALARANG, BBPOS–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bandung Bandung Barat (KBB) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, di Padalarang, Senin (18/12/23).
Sebagai mitra strategis dan mitra kritis pemerintah organisasi kepemudaan ini memandang perlu kejelasan mengenai dihilangkannya belanja hibah, bansos, dan Bantuan Keuangan (Bankeu) pada anggaran perubahan tahun 2023.
Ketua DPD KNPI KBB, Iip Saripudin menuturkan, bantuan hibah, bantuan Sosial (Bansos), serta bantuan keuangan (Bankeu) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat sudah berjalan dari tahun ke tahun, bahkan disaat dilanda COVID-19. “Padahal kondisi APBD saat itu tidaklah menentu,” kata Iip, pada siaran pers yang diterima bandungbaratpos.com.
Iip memandang, jumlah belanja hibah, bansos, dan bankeu tentu menyesuaikan dengan kemampuan daerah dan target sasaran pembangunan, sehingga mustahil untuk dihapuskan keseluruhannya.
“Tahun 2023 ini ada kejadian yang sungguh menggelitik, menarik dan perlu pencermatan mendalam dari anggota DPRD KBB dimana seluruh program belanja di masing-masing OPD tahun anggaran 2023 sejak Januari 2023 berjalan seperti biasa sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Iip.
Iip juga membeberkan, saat dilantik Pj Bupati terjadi juga pembahasan dana hibah kemasyarakatan. Namun, berkembang narasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) bahwa hibah tidak boleh diganti dengan kegiatan dinas.
“Di saat yang bersamaan (Oktober 2023) sedang terjadi pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 dan puncaknya di bulan Nopember 2023 APBD perubahan disahkan dan DPA ditandatangani,”tuturnya
“Sampai di sini saya bertanya-tanya, apakah munculnya narasi hilangnnya hibah di APBD KBB tersebut akibat adanya instruksi Pj Bupati Bandung Barat atau akibat Audiensi DPRD dengan PJ Bupati,”sambungnya
Menurutnya, apapun alasannya, lanjut Iip, berbicara APBD sebuah daerah yang telah ditetapkan di tahun sebelumnya melalui sebuah perda (peraturan daerah L dan diikuti oleh perkada (peraturan kepala daerah) yang memuat dokumen perincian anggaran ,tentu saat mengalami perubahan pun harus diikuti dengan perubahan perda dan perkadanya.
“Bicara Perda dan perkada maka konsideran sebuah peraturan setidaknya akan memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi landasan ditetapkannya.Maka saat perda dan perkada itu mengalami perubahan tentunya akan dilandasi pula oleh landasan yang sama. Pertanyaannya, saya minta penjelasan dari sisi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi alasan dihilangkannya belanja hibah di APBD Perubahan 2023,” beber Iip.
Iip menyebut jika boleh disertakan landasan etik, apa penyebab belanja hibah secara etik ditiadakan, apakah karena lembaga-lembaga itu dianggap one prestasi, dianggap fiktif atau alasan etik.
“Langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan tentunya akan kami dukung sepanjang memenuhi norma yang berlaku,”
“Jika benar ditemukan praktik perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program yang salah maka kami mendorong Pj Bupati Bandung Barat untuk mengambil langkah tegas dengan membuka dan memproses secara hukum. Kami meminta kepada DPRD untuk secara serius membongkar persoalan ini karena hal ini patut diduga adanya mal administrasi dalam roda pemerintahan Bandung Barat,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPI DPD KNPI KBB, Jajang Ruhiyat menyebut, akan melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Pj Bupati jika persoalan hilangnya hibah tidak jelas. “150 OKP akan melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap dewan ataupun Pj Bupati jika tidak ada solusi dalam permasalahan ini,”tandasnya***