Lembang, BBPOS – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mendukung pemberlakuan pemberuan sanksi kepada warga yang menolak vaksinasi COVID-19.
Menurutnya, sanksi tersebut masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
“Saya setuju dengan pemberlakuan itu, karena kita harus sehat. Dampak COVID-19 itu harus diantisipasi salah satunya melalui vaksinasi,” ujarnya kepada BBPOS, Kamis (18/2/2021).
Ia menambahkan, penerapan sanksi bisa meningkatkan kedisiplinan warga dan mempercepat penanganan COVID-19.
Selain itu, vaksinasi bersifat wajib mengingat saat ini situasi pandemi. Lanjut Aa Umbara, vaksinasi adalah solusi penyelesaian pandemi COVID-19 selain melakukan prorokol kesehatan.
“Kalau sanksi seperti itu dapat membuat masyarakat disiplin ya boleh. Misalkan diberlakukan harus kena denda seperti itu saya setuju,” katanya.
Namun sejauh ini lanjut Umbara, pihaknya belum dapat laporan terkait warga Bandung Barat menolak vaksinasi COVID-19.
“Belum ada yang menolak, kalau yang meminta itu banyak, seperti kapan divaksin,” paparnya.
Sebab kata dia, pada 2021 tenaga kesehatan masih menjadi prioritas dalam penyuntikan vaksinasi COVID-19.
“Karena tahun 2021 adalah tahun kita menyuntik vaksin, dalam menyuntik vaksin, ada yang sedang disuntik, ada yang belum. untuk masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan yaitu 3M,” pungkasnya.