NGAMPRAH, BBPOS- Permasalahan Sampah di Kabupaten Bandung Barat menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.
Pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dinyatakan akan tutup 1 Januari oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mengantisipasi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat menindak lanjuti surat edaran Pemprov Jabar Nomor: 11/PBLS.04/DLH 2023 tentang Pengelolaan sampah di kabupaten dan kota.
Tidak hanya itu, surat instruksi Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penangan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Kabupaten Bandung Barat juga ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Ajie menyebutkan, berdasarkan surat instruksi bupati tersebut menginstruksikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bandung Barat dalam masa darurat, wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Di antaranya melakukan langkah darurat untuk memastikan pengelolaan
sampah organik di sumber; tidak melakukan pengangkutan sampah baru ke TPK Sarimukti, menghentikan pengumpulan sampah untuk sementara,
terkecuali sampah yang dapat didaur ulang dan optimalisasi pengolahan sampah organik di luar sarana
resmi pemerintah.
Ibrahim juga menyebutkan, perlu memberdayakan pengumpul sampah, kader lingkungan,relawan, pengurus bank sampah menjadi pendamping pemilahan serta pengolahan sampah organik di lingkungan masyarakat.
“Pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti pasca masa darurat sampah dilakukan dengan catatan sebagai berikut pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti hanya untuk residu hasil upaya pengurangan di sumber, “kata Ibrahim
Dia mengatakan TPA hanya sebagai tempat residu, sampah organik dilarang masuk.
“Sampah organik dilarang masuk ke TPA Sarimukti, maksimal timbunan sampah yang dapat diangkut ke TPA Sarimukti dibatasi sesuai dengan risalah rapat pertemuan,” ungkapnya
Menurutnya pemerintah kecamatan juga, wajib bertanggung jawab untuk mengelola timbulan sampah organik yang dihasilkan oleh warganya dan setiap warga wajib melakukan pemilahan sampah dari rumah.
“Untuk mendukung kegiatan maka camat wajib menginstruksikan pemerintah desa untuk memiliki minimal 1 Bank sampah di desanya masing-masing juga melakukan pemilahan sampah dan pengolahan sampah organik hingga zero waste,” bebernya
Para Camat nanti saya bisa meneruskan instruksi ini kepada pimpinan daerah di wilayah desa hingga RW. Tidak hanya itu pimpinan lembaga, organisasi masyarakat, kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren serta Dansektor Citarum Harum Sektor 9, 10, 11, 12 dan Sektor 22 di lingkungan masing-masing. ***