NGAMPRAH, BBPOS- Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).
Pasalnya, empat poin dalam Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu itu terkesan menghilangkan otonomi desa.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) KBB, Ahmad Soleh mengatakan, Sebanyak 165 kepala desa KBB bakal bergabung dengan para kades dari Provinsi Jabar dan Banten.
“Ya kita ikut turun aksi seluruh kepala desa. Kalau kades baru diwakili oleh sekdes atau perangkat desanya. Dari KBB kita berangkat malam, jadi pagi sudah sampai di sana DPR/MPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,”katanya.
Ia menambahkan, penetapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dalam musyawarah desa (Musdes) harus mentah akibat aturan itu.
“Sekarang sudah dibuat APBDes, tiba-tiba muncul aturan itu kan kita bingung. Percuma ada otonomi desa. Jadi kita minta cabut atau revisi,” jelasnya.
Ia menyebut, keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.
“Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya” katanya.
Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para Kepala Desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.
“Ini sangat memberatkan di tengah APBDES sudah disahkan. Apalagi ada janji politik kepala desa baru, apa yang bisa mereka tunjukkan kepada masyarakat,” pungkasnya.