NGAMPRAH, BBPOS– Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat pada tahun 2023 menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran tersebut diberikam kepada daerah, kota/kabupaten berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB Hernawan Widjanarko mengatakan, rencananya anggaran tersebut untuk dialokasikan pembangunan fisik serta non fisik di sekor kesehatan sesuai acuan menteri keuangan.
Untuk fisik, ia menjelaskan diantarayana pembangunan Poli paru di RSUD Cililin. Selain itu, rehab puskesmas Batujajar dan Puskesmas Cisarua dalam rangka pelayanan perawatan 24 jam.
Selain itu, pembangunan sumur bor sebagai pengadaan sarana air bersih di wilayah Kecamatan Cipatat dan pembangunan lif di RSUD Cililin. Sedangkan non fisik, dialokasikan untuk pembinaan akreditasi puskesmas.
Hernawan berharap dengan adanya DBH CHT ini bisa membantu pihaknya dalam mewujudkan program pembangunan.
“Program pembangunan yang tidak bisa tercover oleh APBD, bisa terbantu dengan adanya DBH CHT ini. Karena selama ini dari APBD masih kurang,” ucapnya di Ngamprah, Jumat (21/7).
Ditempat terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Setda Bandung Barat, Deni Achmad Abdul Rahman, S.STP mengatakan, DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan terhadap provinsi penghasil cukai serta provinsi penghasil tembakau.
“Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, DBH CHT ini digunakan di antaranya untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. “Prioritas penggunaan DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, dan bidang kesehatan 40%,” tuturnya.
Dirinya juga menyebutkan pada pelaksanaannya, DBH CHT ini kepala daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di daerahnya***