• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Terkait Putusan PN Bale Bandung, PT Ultrajaya Tbk Ajukan Banding

by Hendra Hidayat
13 Mei 2019
in Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Terkait Putusan PN Bale Bandung,  PT Ultrajaya Tbk Ajukan Banding

Kuasa hukum PT Ultrajaya tbk, Jogi Nainggolan saat jumpa pers bertempat di Hotel Mason Pine, Kotabaru Parahyangan, Kamis (9/5/2019. Foto: Bandungbaratpos.com/Hendri

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang, BBPOS – Manajemen PT Ultrajaya Milk Industry &Trading Company, Tbk belum puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baleendah Bandung tentang Perkara dan Perdata Nomor 226/pdt.G/2018/2018/ PN.Blb, 23 April 2019.

Perkara yang diajukan PT Ultrajaya Tbk tersebut menyangkut gugatan terhadap tergugat I, sebagai organisasi serikat buruh Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK RTMM-SPSI-SPSI) PT Ultrajaya dan tergugat II, pengurus dari serikat pekerja tersebut.

“Dalam pokok perkara ada empat gugatan yang kita ajukan. Tapi Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian saja,” ungkap Kuasa Hukum PT Ultrajaya dari Kantor Hukum The Rule, Jogi Nainggolan, Senin (13/5/2019) di Kantor PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company, Tbk Jalan Raya Gadobangkong-Ngamprah.

Perkara tidak dikabulkan tersebut, kata Jogi menyangkut tuntutan ganti rugi sebesar Rp19 miliar pada tergugat I dan II. Majelis Hakim, hanya mengabulkan ajuan pihaknya dengan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mengingat hal itu, kemudian pihak penggugat mengajukan banding ke PN Bale Bandung pada 7 Mei 2019 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 226/Pdt.G/2018/PN.Blb.Jo. 22/Pdt.BD/2019/PN.Blb.

“Yang kita tuntut ganti ruginya itu, yang belum dikabulkan oleh Dewan Hakim. Ya, ganti ruginya atas kerugian perusahaan selama buruh melakukan aksi demo,” jelasnya.

Hal senadapun menurutnya, dilakukan oleh serikat pekerja yang juga melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Ia juga mengulang kembali tentang alasan PT Ultrajaya, Tbk melakukan gugatan terhadap organisasi dan pengurus serikat pekerja tersebut.

Pada 12-13 September 2018 sebagian karyawan PT Ultrajaya, Tbk melakukan aksi mogok kerja dengan menuntut beberapa hal antara lain meminta perusahaan menetapkan batas pensiun di usia 56 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun.

Jogi menuturkan, penyelesaian sengketa dengan karyawan sebenarnya sudah dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara bipartit maupun tripartit dengan melibatkan pemerintah daerah.

Namun, upaya tersebut tidak pernah menemui titik temu, sehingga jalur hukum terpaksa ditempuh tentang UU keternagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Usia Pensiun.“Dan keputusan ini sudah inkrah, kerena pihak tergugat tidak mengajukan kasasi,” terangnya.

Kemudian dalam jalur hukum tersebut, PT Ultrajaya, Tbk memenangi sidang pengadilan hubungan industrial (PHI). Sementara terkait perkara perdata yang diajukan ke PN Bale Bandung, berupa ganti rugi dikatakan Jogi cukup beralasan.

Ia mengungkapkan akibat demo karyawan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp19 miliar. “Atas dasar inilah kami melayangkan gugatan ke PN Bale Bandung,” pungkasnya. (Nie)

Tags: Dinas tenaga kerjaPemda Bandung BaratPT Ultra JayaSerikat Buruh PT Ultra JayaSPSI
Previous Post

Harga Bawang Putih di KBB Turun

Next Post

Kisah Nasya Berjuang Melawan Leukemia

Hendra Hidayat

Next Post
Kisah Nasya Berjuang Melawan Leukemia

Kisah Nasya Berjuang Melawan Leukemia

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In