Ngamprah,BBPOS – Ratusan orang dari berbagai serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam koalisi sembilan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Pemkab Bandung Barat, Kamis (6/2/2020).
Perwakilan DPC KSPSI Bandung Barat, Dadang Ramon menilai, Undang-undang Omnibus Law rentan terhadap kebijakan pemerintah yang bakal merugikan para buruh termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
“Kami melihat UU ini bakal merenggut hak para buruh misalkan PHK, hilangnya cuti haid, dan kewajiban membayar THR, oleh karena itu kami menolak RUU Cilaka ini,” katanya di sela-sela aksi.
Dadang meminta, Pemkab Bandung Barat melalui bupati ikut mendukung aspirasi buruh untuk menolak Omnibus Law. Pasalnya, pihak pemerintah daerah mempunyai kewajiban melindungi para buruh yang ada di wilayahnya.
“Jika bupati bupati mendukung aspirasi buruh. Tolong dukung kami untuk menolak Undang-undang ini,Yang pasti tuntutan kami agar segera direalisasikan oleh Pemkab Bandung Barat” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan para buruh. Untuk itu, dalam waktu dekat Pemkab Bandung Barat akan mengadakan audiensi bersama para buruh.
“Bersama ini kami Pemkab Bandung Barat sampaikan aspirasinya,tadi juga suratnya sudah dicap dan ditanda tangani,”katanya.