• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Rabu, 11 Februari, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Tak Terima Dipindahkan, Rini Sartika Ajukan Keberatan

by Fitria Aulia
18 September 2024
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
Tak Terima Dipindahkan, Rini Sartika Ajukan Keberatan
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Rotasi mutasi (Rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) atau setingkat pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada 2 September 2024 lalu menimbulkan polemik.

Pasalnya, salah seorang pejabat eselon 2 pada yang rotasi mutasi tersebut yakni Rini Sartika bereaksi dengan mengajukan keberatan.

Sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda kemudian dirotasi menjadi Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.

Rini Sartika secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat terkait rotmut tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560-BKPSDM/2024 yang tertanggal 2 September 2024.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani pada 17 September 2024, Rini Sartika menyampaikan bahwa keputusan mutasi tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam surat tersebut Rini juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa asas tidak menyalahgunakan kewenangan menjadi salah satu prinsip utama dalam administrasi pemerintahan.

Masih dalam surat tersebut, Rini menyatakan yang dimaksud dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah kewajiban bagi setiap pejabat untuk tidak menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan pemberian kewenangan.

Keberatan lainnya yang disampaikan oleh Rini adalah terkait prosedur mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat keputusan mutasi tersebut tidak mencantumkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Rini juga menyatakan, jika keputusan mutasi ini telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan tidak boleh mengambil keputusan yang melampaui masa jabatan, batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Namun sayang, untuk mengetahui kejelasan dari surat tersebut, hingga berita ini diturunkan baik Pemkab Bandung Barat maupun Rini Sartika belum memberikan keterangan secara resmi kepada media.***

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratade zakirBkpsdm kbbRini Sartikarotasi mutasi pejabat kbb
Previous Post

Perbedaan Monkeypox dengan Cacar Biasa, Ini Kata Kadinkes KBB

Next Post

Sundaya Gandeng Asep Ilyas di Pilkada KBB

Fitria Aulia

Next Post
Sundaya Gandeng Asep Ilyas di Pilkada KBB

Sundaya Gandeng Asep Ilyas di Pilkada KBB

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In