NGAMPRAH,BBPOS- Rotasi mutasi (Rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) atau setingkat pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada 2 September 2024 lalu menimbulkan polemik.
Pasalnya, salah seorang pejabat eselon 2 pada yang rotasi mutasi tersebut yakni Rini Sartika bereaksi dengan mengajukan keberatan.
Sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda kemudian dirotasi menjadi Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
Rini Sartika secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat terkait rotmut tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560-BKPSDM/2024 yang tertanggal 2 September 2024.
Dalam surat keberatan yang ditandatangani pada 17 September 2024, Rini Sartika menyampaikan bahwa keputusan mutasi tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam surat tersebut Rini juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa asas tidak menyalahgunakan kewenangan menjadi salah satu prinsip utama dalam administrasi pemerintahan.
Masih dalam surat tersebut, Rini menyatakan yang dimaksud dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah kewajiban bagi setiap pejabat untuk tidak menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan pemberian kewenangan.
Keberatan lainnya yang disampaikan oleh Rini adalah terkait prosedur mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat keputusan mutasi tersebut tidak mencantumkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Rini juga menyatakan, jika keputusan mutasi ini telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan tidak boleh mengambil keputusan yang melampaui masa jabatan, batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Namun sayang, untuk mengetahui kejelasan dari surat tersebut, hingga berita ini diturunkan baik Pemkab Bandung Barat maupun Rini Sartika belum memberikan keterangan secara resmi kepada media.***