Cipongkor, BBPOS – Kepolisian Sektor (Polsek) Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil meringkus DA (32), pelaku supir angkot yang melakukan pemerkosaan terhadap siswi kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP).
DA diringkus setelah terbukti melakukan tindakan cabul kepada penumpangnya di sebuah angkot trayek Cijenuk-Cililin.
Aksi bejat DA ini terungkap setelah ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Seketika, polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, polisi seketika melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Reskrim Polsek Sindangkerta sudah bergerak cepat. Pelaku sudah ditangkap, ditahan, dan saat ini sedang dalam proses hukum di Polsek sindangkerta, ujar Yoga, Rabu (18/5/2022).
Dari kasus tersebut, polisi mendapatkan sejumlah bukti dari tangan pelaku yang digunakan saat kejadian. Pelaku juga menggunakan angkot Cijenuk-Cililin untuk mengeksekusi korban.
“Satu buah celana jeans warna biru muda, satu buah celana dalam warna putih dan satu unit angkot trayek Cijenuk-Cililin,” kata Yoga.
Akibat aksi bejatnya, pelaku diganjar kurungan penjara. Pelaku dikenai Pasal 81, pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara,” sebut Yoga.
Diberitakan sebelumnya, pelaku awalnya menawari tumpangan gratis terhadap korban dan temannya untuk mengantarkan mereka ke wilayah Cililin.
Dintengah perjalanan, pelaku mencoba untuk membuat korban dan temannya tidak berdaya dengan cara mencekoki pil atau obat. Namun korban saat itu juga menolak untuk meminum sementara obatvtersebut diminum oleh teman korban.
Teman korban yang dicekoki obat tersebut kemudian tertidur dan tidak sadarkan diri. Sementara korban mulai merasakan ketidaknyamanannya menumpang di angkot tersebut.
Pelaku kemudian kembali menjalankan angkotnya namun bukan ke arah tujuan awal. Pelaku mengarahkan angkot dan berhenti di lokasi yang tidak diketahui oleh korban.
“Di lokasi tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur,” pungkasnya.