• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 23 Januari, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Sopir yang Rudapaksa Siswi SMP Berhasil Ditangkap

by Suwitno Gimnastiar
19 Mei 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Sopir yang Rudapaksa Siswi SMP Berhasil Ditangkap
0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Cipongkor, BBPOS – Kepolisian Sektor (Polsek) Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil meringkus DA (32), pelaku supir angkot yang melakukan pemerkosaan terhadap siswi kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP).

DA diringkus setelah terbukti melakukan tindakan cabul kepada penumpangnya di sebuah angkot trayek Cijenuk-Cililin.

Aksi bejat DA ini terungkap setelah ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Seketika, polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, polisi seketika melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Reskrim Polsek Sindangkerta sudah bergerak cepat. Pelaku sudah ditangkap, ditahan, dan saat ini sedang dalam proses hukum di Polsek sindangkerta, ujar Yoga, Rabu (18/5/2022).

Dari kasus tersebut, polisi mendapatkan sejumlah bukti dari tangan pelaku yang digunakan saat kejadian. Pelaku juga menggunakan angkot Cijenuk-Cililin untuk mengeksekusi korban.

“Satu buah celana jeans warna biru muda, satu buah celana dalam warna putih dan satu unit angkot trayek Cijenuk-Cililin,” kata Yoga.

Akibat aksi bejatnya, pelaku diganjar kurungan penjara. Pelaku dikenai Pasal 81, pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara,” sebut Yoga.

Diberitakan sebelumnya, pelaku awalnya menawari tumpangan gratis terhadap korban dan temannya untuk mengantarkan mereka ke wilayah Cililin.

Dintengah perjalanan, pelaku mencoba untuk membuat korban dan temannya tidak berdaya dengan cara mencekoki pil atau obat. Namun korban saat itu juga menolak untuk meminum sementara obatvtersebut diminum oleh teman korban.

Teman korban yang dicekoki obat tersebut kemudian tertidur dan tidak sadarkan diri. Sementara korban mulai merasakan ketidaknyamanannya menumpang di angkot tersebut.

Pelaku kemudian kembali menjalankan angkotnya namun bukan ke arah tujuan awal. Pelaku mengarahkan angkot dan berhenti di lokasi yang tidak diketahui oleh korban.

“Di lokasi tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratkapolsek sindangkertaPencabulansiwa smp
Previous Post

HUT KBB ke-15 Momen Dongkrak Perekonomian Masyarakat

Next Post

Meriah! Si Cepot Hadir di Halal Bihalal PKS Jabar

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Meriah! Si Cepot Hadir di Halal Bihalal PKS Jabar

Meriah! Si Cepot Hadir di Halal Bihalal PKS Jabar

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In