Ngamprah, BBPOS – Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, menyebut pihaknya akan mematuhi instruksi pemerintah pusat terkait perpanjangan waktu larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini.
Menurutnya, larangan mudik lebaran 2021 tentunya menjadi perhatian pemerintah daerah tak terkecuali di KBB.
“Saya tentu mendukung arahan pemerintah pusat, kebijakan itu untuk kebaikan bersama,” ujar Hengki, Sabtu (24/4/2021).
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentu memilki tujuan yang baik salah satunya untuk mencegah penularan COVID-19.
Dengan aturan larangan mudik, lanjut Hengki interaksi orang dalam jumlah banyak dapat dikendalikan. Hal itu bertujuan untuk menekan potensi penyebaran kasus yang dimungkinkan mengalami kenaikan jika mudik tetap diizinkan.
“Dengan harapan pandemi ini segera berakhir, tidak bertambah lagi jumlah positif di Indonesia khususnya di KBB, kita tentu mendukung aturan itu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Satuan pemerintah pusat mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Yang menyatakansalah satunya perubahan berupa masa berlaku bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.