• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Siswa Dilarang Sekolah, Wisata atau Kegiatan di Luar Rumah, Bupati: Ada Wabah Corona

by Hendry Nasir
16 Maret 2020
in Headline, Info KBB, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkab Bandung Barat Optimalkan Pencegahan Covid-19
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengintruksikan agar Kepala sekolah mengumumkan kepada orangtua siswa agar tidak melakukan wisata atau kegiatan lain di luar rumah termasuk bersekolah selama dalam pencegahan Covid-19.

Intruksi libur sekolah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat H. Aa Umbara Sutisna bernomor 440/665-DISDIK tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.

Surat Edaran Bupati ini, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 400/27/HUKHAM, tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Secara garis besar Surat Edaran tersebut menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di dalam dan di luar sekolah.

Hal itu berlaku bagi anak-anak sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat SMA sederajat, libur mulai Senin 16 Maret hingga 29 Maret 2020.

“Bapak (bupati) juga berpesan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kesehatan dan menjaga pola makan yang sehat. Harus tetap berolahraga juga,” kata Umbara, Minggu (15/3/2020).

Kepala Dinas Pendidikan KBB Imam Santoso mengatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat menugaskan kepada guru/tenaga kependidikan untuk memberikan tugas pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan.

“Tentunya juga menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi Covid- 19,” ungkapnya.

Selain itu, Imam meminta kepada kepada kepala sekolah untuk menginformasikan kepada orangtua siswa agar tidak melakukan wisata atau kegiatan lain selama dalam pencegahan Covid-19.

Tags: Aa umbara sutisnaCovid 19Kabupaten Bandung BaratPemda Bandung BaratVirus corona
Previous Post

Kemenag KBB Umumkan Sekolah Libur 14 Hari, Mulai 16-29 Maret

Next Post

Disdukcapil KBB Hanya Terima Layanan Online, Hindari Tatap Muka Selama 3 Pekan

Hendry Nasir

Next Post
Disdukcapil KBB Hanya Terima Layanan Online, Hindari Tatap Muka Selama 3 Pekan

Disdukcapil KBB Hanya Terima Layanan Online, Hindari Tatap Muka Selama 3 Pekan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In