Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengintruksikan agar Kepala sekolah mengumumkan kepada orangtua siswa agar tidak melakukan wisata atau kegiatan lain di luar rumah termasuk bersekolah selama dalam pencegahan Covid-19.
Intruksi libur sekolah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat H. Aa Umbara Sutisna bernomor 440/665-DISDIK tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.
Surat Edaran Bupati ini, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 400/27/HUKHAM, tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Secara garis besar Surat Edaran tersebut menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di dalam dan di luar sekolah.
Hal itu berlaku bagi anak-anak sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat SMA sederajat, libur mulai Senin 16 Maret hingga 29 Maret 2020.
“Bapak (bupati) juga berpesan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kesehatan dan menjaga pola makan yang sehat. Harus tetap berolahraga juga,” kata Umbara, Minggu (15/3/2020).
Kepala Dinas Pendidikan KBB Imam Santoso mengatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat menugaskan kepada guru/tenaga kependidikan untuk memberikan tugas pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan.
“Tentunya juga menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi Covid- 19,” ungkapnya.
Selain itu, Imam meminta kepada kepada kepala sekolah untuk menginformasikan kepada orangtua siswa agar tidak melakukan wisata atau kegiatan lain selama dalam pencegahan Covid-19.