Bandung, BBPOS – Sidang penganiyaan dengan terdakwa Bahar bin Smith alias Habib Bahar berlangsung tertutup. Pasalnya, korban yang dihadirkan sebagai saksi masih di bawah umur.
Akibat putusan sidang dilaksanakan secara tertutup sontak mendapat reaksi dari para pendukung Bahar bin Smith yang mayoritas didominasi ibu-ibu, di ruangan sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (28/3/2019).
Ketua majelis Edison Muhammad memutuskan sidang secara tertutup usai membacakan identitas saksi korban, yakni Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.
“Karena ini masih di bawah umur sehingga hanya orang tua saja yang mendampingi. Semuanya keluar tanpa terkecuali,” kata Edison di persidangan.
Sejumlah pendukung yang kebanyakan ibu-ibu tersebut terus berbicara, mereka tak percaya sidang tertutup padahal sebelumnya terbuka untuk umum. Bahkan ada yang tak mempercayai jika usia saksi masih di bawah umur.
“Dia punya anak. Saya mau tetap bertahan. Saya mau di sini,” ujar salah seorang perempuan.
Salah seorang pengacara terdakwa sempat turun tangan. Dia mendekat ke kerumunan ibu-ibu untuk menenangkan.
“Percayakan semua kepada kami,” katanya.
Polisi juga terus membujuk pengunjung untuk keluar ruang sidang. Para pengunjung pun akhirnya keluar ruangan dan berkumpul di depan pintu ruang sidang. (AY)