NGAMPRAH, BBPOS – Pemkab Bandung Barat rencananya akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Hal tersebut menyusul kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan PSBB di sejumlah wilayah Jawa-Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Bandung Barat.
“Instruksi sembilan item pada PSBB yang diterapkan nanti telah siap kita laksanakan, kita tinggal menunggu surat instruksi Bupati Bandung Barat,” katanya pada BBPOS, Kamis (7/1).
Kendati sebelumnya pernah melakukan PSBB, tambah Asep, PSBB yang dintruksikan pemerintah pusat ini ada perbedaan dari sisi format. Oleh karena itu, Pemkab Bandung Barat tengah menyiapkan dari operasionalnya nanti.
“Nanti melalui intruksi bupati terkait operasional seperti apa dalam penerapan PSBB tersebut,” katanya.
Asep menegaskan, penerapan PSBB di Kabupaten Bandung Barat ini mengacu pada hasil evaluasi pemerintah pusat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
“Ada empat kriteria misalnya tingkat konfirmasi positif, tingkat kesembuhan, tingkat kematian dan keterisian bed rumah sakit. Jadi salahsatunya kita kena, yah kita harus PSBB,” katanya.
Sementara itu, salahsatu hal yang menarik dalam PSBB kali ini adalah penerapan Work From Home (WFH) bagi kegiatan di perkantoran baik pemerintahan maupun swasta. Pasalnya, Pemkab Bandung Barat sebelumnya telah menerapkan kebijakan tersebut saat ASN terpapar Covid-19.
“Pada intinya PSBB saat ini membatasi pergerakan manusia misalkan perkantoran WFH 75 persen baik di pemerintahan maupun swasta,” katanya.