• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Setelah 6 Tahun Buron Akhirnya Pelaku Tertangkap

by Hendry Nasir
3 September 2018
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Setelah 6 Tahun Buron Akhirnya Pelaku Tertangkap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang, BBPOS – Setelah hampir 6 tahun buron, Rikman Santosa tersangka pelaku pencurian dan kekerasan (CURAS) dengan korban bernama Asep Abu Abdullah (38) warga Kampung Curug Agung, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Padalarang, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Reserse Kriminal (RESKRIM) Polsek Padalarang, Minggu (2/9/2018).

Menurut Kapolsek Padalarang, Kompol I Nyoman Yudhana mengatakan, setelah melakukan pelarian selama 6 tahun dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal tersangka ditangkap saat menghadiri acara pernikahan saudaranya di daerah Panaris Padalarang.

“Tersangka telah berhasil ditangkap dan mengakui kejahatannya,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka kejadian curas yang terjadi pada tanggal 18 mei tahun 2012 tersebut, merupakan jenis kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban alami luka serius. Lebih lanjut I Nyoman mengatakan, tersangka melakukan pencurian ke rumah korban sekitar pukul 02.00 wib dini hari dengan memanjat pagar untuk masuk ke halaman rumah dan masuk ke rumah korban melalui pintu karena saat itu pintu tidak dalam kondisi terkunci.

“saat itu tersangka berhasil masuk lalu mengambil uang sebesar Rp. 98.000 dan rokok yang ada di atas meja, namun korban menyadari ada orang asing masuk lalu mengetahui keberadaan tersangka. Karena mengetahui identitas pelaku korban langsung mengejar. Tersangka sempat bersembunyi di sela sela halaman rumah tapi korban berhasil mengetahui lalu tersangka merasa kondisinya terdesak langsung menyerang korban dengan pisau pemotong daging hingga menyebabkan korban mengalami luka sabetan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pasal yang akan di jeratkan pada tersangka yaitu Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk proses lebih lanjut tersangka dijerat oleh pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (DRA/DRI)

Tags: Polsek Padalarang
Previous Post

DLH Kbb Miliki 3 Truk Sampah Dengan Teknologi Terbaru

Next Post

VPC Distrik Batujajar Sambut HUT VPC Dengan Menyelenggarakan Mini Soccer

Hendry Nasir

Next Post
VPC Distrik Batujajar Sambut HUT VPC Dengan Menyelenggarakan Mini Soccer

VPC Distrik Batujajar Sambut HUT VPC Dengan Menyelenggarakan Mini Soccer

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In