NGAMPRAH,BBPOS- Sengketa hukum panjang terkait kepemilikan tanah SD Negeri Langensari, yang kemudian digabungkan menjadi SD Negeri Bunisari akhirnya dimenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Setelah melalui proses persidangan yang berlapis hingga peninjauan tingkat Peninjaun Kembali (PK). Pengadilan tingkat pertama dan banding memutuskan untuk membatalkan keputusan pemerintah daerah.
Namun, Mahkamah Agung mengambil alih perkara ini dan mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kepastian ini diperoleh usai Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Hukum Nomor 2242 K/Pdt/2025 menjadi penentu akhir sengketa kepemilikan aset pendidikan.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Nomor 197/Pdt.G/2023/PN Blb jo. Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 222/PDT/2024/PT BDG.
Sebelumnya, Ahli Waris menggugat Pemkab Bandung Barat sejak tahun 2022 dan sempat menang ditingkat banding. Namun, seluruh gugatan akhirnya kandas setelah kasasi dan PK dimenangkan pemerintah.
“Putusan Ini menegaskan bahwa penguasan pemerintah atas SD Negeri Langensari, yang kemudian digabungkan menjadi SD Negeri Bunisari sah secara Hukum,” tegas Kabag Hukum KBB ,Asep Sudiro diampingi Mahendra, Selasa (5/8).
Kabag Hukum KBB, Asep Sudiro, menyambut baik kemenangan ini dan menyampaikan penghargaan atas dedikasi tim hukum daerah.
Oleh sebab itu, Putusan ini secara substansial membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya dan secara efektif menutup semua upaya hukum perdata bagi pihak penggugat.
“Saya mengapresiasi teman-teman bagian hukum dan semua pihak yang terlibat. Ini perjuangan panjang yang hasilnya penyelamatan aset, sekaligus menjaga marwah pemerintah daerah,” katanya.
Masih kata Asep, pertimbangan hukum putusan kasasi ini didasarkan pada sengketa yang melibatkan tindakan atau keputusan administratif pemerintah daerah dan penggabungan sekolah. Penggabungan sekolah adalah kebijakan sah, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan mutu pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf b Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.
Ia menegaskan, komitmen negara dalam melindungi fasilitas publik, juga sebagai penegasan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya-upaya hukum yang terbukti tidak berdasar dan manipulatif, yang dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan, sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aset-aset pendidikan publik, yang menjadi pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

