NGAMPRAH,BBPOS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat Edaran Nomor 665 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Didalam surat edaran sebagi pungsi pengawasan ada tujuh poin yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha di sektor pariwisata,” katanya, Kamis (6/3/2025).
Ia menambahkan, dari ketujuh poin tersebut hanya tiga poin yang berada di bawah kewenangan Satpol PP. yakni, menjaga ketertiban umum, memastikan warung makan yang buka di siang hari menggunakan tirai, serta menindaklanjuti surat edaran melalui operasi dan pembinaan di lapangan.
“Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Satpol PP KBB telah membentuk dua tim khusus yang akan melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Ia menegaskan, bagi warung atau rumah makan yang beroperasi di siang hari agar menutup usahanya dengan tirai. Hal ini dilakukan demi menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pada prinsipnya, kami tidak melarang pedagang untuk tetap berjualan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan saling menghargai. Warung atau rumah makan yang buka siang hari wajib menggunakan tirai agar tidak terlihat mencolok dari luar,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha musiman, seperti pedagang di pasar tumpah atau pasar dadakan, agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
“Kami meminta para pedagang agar tetap tertib, terutama yang berjualan di pinggir jalan. Jangan sampai keberadaan pasar dadakan justru menghambat lalu lintas atau mengganggu pejalan kaki,” tegas Angga.
Ia berharap pengawasan ini dapat menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap ibadah selama bulan Ramadhan.
“Semoga bulan suci Ramadhan ini membawa berkah bagi semua pihak. Para pedagang bisa tetap berdagang dengan cara yang tertib dan penuh toleransi, sementara ketentraman serta ketertiban umum di Kabupaten Bandung Barat tetap terjaga,” pungkasnya.