NGAMPRAH, BBPOS – Petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, berhasil mengamankan sekitar 85.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal antara Bea Cukai Provinsi Jabar yang bekerja sama dengan Satpol PP dalam rangka menekan laju peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat.
“Operasi yang dilaksanakan 2 hari, alhamdulillah kami mengamankan 85.000 ribu batang rokok ilegal,” ujar Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Rokok tersebut diamankan di dua kecamatan, yakni Cikalongwetan dan Cipeundeuy. Menurutnya, beberapa kriteria rokok ilegal yang berhasil diamankan mayoritas memiliki kriteria tanpa dilengkapi pita cukai atau polos.
“Kecamatan Cikawet itu di Kampung Ciawitali, sementara di Kecamatan Cipeundeuy itu di Desa Sirnaraja,” kata Asep.
Dalam operasi itu, pihaknya telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan pemberian peringatan kepada pihak yang bersangkutan dalam upaya meminimalisir, serta mempersempit peredaran rokok ilegal di wilayah KBB.
“Untuk tahun ini, penyitaan rokok ilegal terbanyak. Selanjutnya, kami dan Bea Cukai memberikan peringatan berupa pernyataan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di KBB, pihaknya juga melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat karena pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal.
“Jadi kebanyakan dari hasil penyitaan itu masyarakat masih belum mengerti betul apa arti cukai. Kebanyakan di daerah pedalaman, jadi masih lebih melakukan sosialisasi,” pungkasnya.