Kasus kematian remaja di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kampung Cihideung RT 03 RW 07, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Polisi menyebut motif sementara dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra, mengungkapkan dua remaja berinisial YA (16) dan APM (17) telah diamankan. Keduanya masih di bawah umur, dengan YA diduga sebagai pelaku utama, sementara APM turut membantu dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Keduanya sudah kami amankan. Perannya berbeda, namun sama-sama terlibat,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari rencana pertemuan yang disusun YA. Ia mengajak APM pergi ke Bandung untuk menemui korban. Rencana tersebut sempat tertunda karena APM memiliki pekerjaan, hingga akhirnya keduanya berangkat dari Garut pada awal pekan dan menunggu korban di sekitar sekolahnya menjelang sore.
Korban kemudian diajak menuju area eks Kampung Gajah dengan dalih mencari tempat yang lebih sepi untuk berbicara. Saat itu, APM menunggu di luar lokasi menggunakan sepeda motor, sementara YA masuk ke area dalam bersama korban.
Di lokasi tersebut terjadi perselisihan yang berujung kekerasan. Polisi mengungkap, YA diduga telah menyiapkan senjata tajam jenis sangkur yang sebelumnya disimpan di kendaraan.
“Korban dipukul menggunakan botol di bagian kepala hingga terjatuh, kemudian ditusuk berulang kali di bagian perut,” ungkap Niko.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam dan jaket, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi dan kembali ke Garut.
Bahkan, telepon seluler korban sempat digunakan untuk mengirim pesan kepada temannya dengan narasi seolah-olah korban menjadi korban penculikan. Dugaan sementara, pesan tersebut dibuat untuk mengelabui dan mengaburkan jejak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama masih remaja, sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik personal yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindak kriminal serius.

