NGAMPRAH, BBPOS- Puluhan pejabat eselon 3 Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat dikembalikan pada posisi semula.
Diketahui sebelumnya, Pemda Bandung Barat mendapatkan Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal dikembalikannya 19 Pejabat Tenaga Administrator pada posisi semula.
Ke-19 pejabat setingkat eselon 3 itu , dalam waktu dekat akan kembali menduduki jabatannya sebelum ada rotasi, mutasi dan promosi di era Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir menyebutkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif memanggil ke-19 pejabat itu untuk memberikan arahan dan nasihat pada mereka.
Kebijakan Pj, mengikuti keputusan dari BKN yang harus mengembalikan posisi para pejabat itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada intinya Pak Pj meminta agar (persoalan itu) janganlah dianggap sesuatu yang berlebihan. Justru kita bersyukur bahwa yang tadinya menjauhi dari rel, kini didekatkan lagi ke rel,” kata Ade pada wartawan, usai Pj Bupati Bandung Barat rapat bersama TPK dan ke-19 pejabat itu di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2023).
Ade juga menyebut, rotasi, mutasi dan promosi untuk 19 pejabat itu adalah sebuah kesalahan yang harus diperbaiki.
Saat BKN memberikan celah untuk memperbaikinya, maka Pj Bupati mengambil langkahnya supaya bisa kembali ke jalur yang benar. Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang salah satu pasalnya menyebutkan apabila terjadi kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan.
“Tadi juga dengan penuh keakraban, kami diskusi mendengarkan curhatan dengan teman-teman yang 19,” sebutnya.
Hasil dari penelusuran pihaknya, ternyata dari 19 ASN yang harus dikembalikan itu efek dominonya menjalar ke 25 ASN lainnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan berkonsultasi tentang teknis pengembalian para pejabat tersebut dengan BKN.
“Apakah nanti ada SK baru, revisi atau lainnya. Pak Pj, ingin masalah ini jangan sampai berlarut-larut. Ingin segera dituntaskan, ” kata Ade.
Pemda Bandung Barat sendiri besok (Rabu, 19/10/2023) akan menggirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta persetujuan pelantikan. Ade berharap pada Minggu ini, sudah bisa tertuntaskan.
Menurutnya, kurang lebih ada 13 jabatan yang mengalami kekosongan, termasuk posisi 3 camat, plus 1 jabatan eksisting kosong pada Disdukcapil.
Untuk pengisian yang kosong, pihaknya terlebih dahulu akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Karir yang akan jadi pedoman sebagaimana tata cara ketika melakukan akan rotasi, mutasi dan promosi, baik itu dari segi, horizontal, vertikal ataupun diagonal.
Disinggung tentang respon dari ke-19 pejabat tersebut, kata Ade, kelihatannya mereka menerima juga.
“Kalau sudah tidak mau dibenerin, ya kumaha deui da ini mah (mau bagaimana lagi) sesuatu yang harus kita lakukan,” bebernya
“Kita harusnya bukan kecewa tapi harusnya bersyukur bahwa yang sudah dilakukan ini tidak terlanjur jauh tapi sudah diingatkan dan kita kembalikan ke relnya. Begitu kata Pak Pj,” tandasnya.***