Padalarang, BBPOS – Pelaksanaan proyek di Kabupaten Bandung Barat terutama yang berkaitan erat dengan pembangunan, wajib memasang papan pengumuman proyek di lokasi pengerjaan.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sumber anggaran yang digunakan serta pihak ketiga sebagai pelaksana proyek yang mengerjakan pekerjaan tersebut .
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD KBB, Tatang Gunawan kepada BBPOS di Gedung DPRD KBB, Padalarang, Kamis (11/4/2019).
Menurutnya, selama ini pihaknya tidak jarang menemukan pengerjaan proyek tanpa menyertakan papan pengumuman proyek dalam melaksanakan pekerjaannya. Padahal papan tersebut bisa menjadi sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui sumber pembiayaan proyek yang dikerjakan.
“Selain menjadi sumber informasi, masyarakat juga bisa mengawasi pengerjaannya,” katanya.
Ia menambahkan, pemampangan papan proyek di lokasi pengerjaan pembangunan insfrastruktur berupa jalan maupun bangunan dalam pelaksanaannya wajib dilakukan. Pasalnya, hal itu telah diatur dalam SPK.
“Dipapan tersebut kan dipampang sumber anggaran yang digunakan apakah APBD, DAK ataupun yang lainnya,”katanya.
Selain itu, kata Tatang, koordinasi pihak ketiga dengan pemerintahan setempat yakni Desa dan Kecamatan harus terjalin dengan baik. Pasalnya, pemerintahan setempat terkadang tidak mengetahui pekerjaan yang dilakukan pemborong di wilayahnya.
“Koordinasi harus berjalan baik, kalau ada kekurangan dalam segi kualitas nantinya bisa di koreksi saat pengerjaan,” tambahnya.
Untuk itu, ia berpesan agar pelaksanaan proyek yang sudah melalui tender agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih jauh dari itu, transparansi informasi kepada masyarakat Bandung Barat merupakan hal yang paling utama.
Disinggung jika dikemudian hari terdapat pihak ketiga (pemborong) yang tidak memasang papan nama proyek di lokasi pengerjaan. Tatang menegaskan agar perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana supaya di blacklist.
“Blacklist dan jangan kasih pekerjaan lagi,” pungkasnya. (Dra/Dry)