Cisarua, BBPOS – Polisi Sektor (Polsek) Cisarua menangkap pria berinisial SN (29) lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur.
Ketujuh belas korban merupakan siswa salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di daerah Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Predator anak tersebut diringkus Anggota Polsek Cisarua, di kediamannya pada Senin (23/12/2019). Penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak sekolah terkait adanya tindak pidana pencabulan.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, para korban tercatat sebagai murid kelas 4 hingga 6 dan para korban berjenis kelamin laki-laki yang berusia antara 10 hingga 12 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korbanya secara keseluruhan ada 17 korban, laki-laki semua, tapi kemungkinan jumlah masih bisa bertambah,” ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).
Saat melakukan aksi kejinya tersebut, pelaku minta semua korbannya untuk melakukan mastrubasi hingga pelaku merasa terpuaskan. Selain itu, pelaku juga memegang alat kelamin semua korban.
“Pihak sekolah mengetahui adanya kejadian itu dari salah satu orang tua korban yang melapor kepada pihak sekolah,” kata Yoris.
Menindaklanjuti laporan keluarga, pihak sekolah langsung menggali informasi lanjutan kepada para siswanya. Selanjutnya diketahui ada 17 siswanya yang menjadi korban seks menyimpang tersangka.
Yoris menegaskan, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di warung miliknya yang berada tepat di samping sekolah para korban bersekolah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Aka)