Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di kecamatan dan desa meningkatkan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin mengatakan, pengawasan tersebut perlu ditingkatkan mengingat saat ini pemerintah daerah memperpanjang PPKM mikro jilid III, mulai Selasa (9/3/2021) hingga 22 Maret 2021.
“Imbauan itu dilakukan mengingat saat ini di KBB ada cluster ziarah di wilayah kecamatan Parongpong jadi pengawasannya harus ditingkatkan,” ujar Asep saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Asep mendorong Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan dan desa untuk mengklasifikasi kondisi masing-masing wilayah, agar penanganan virus corona yang dilakukan sesuai cakupan pemberlakuan pembatasan.
“Ada beberapa kegiatan yang bisa lolos juga dari pengawasan satgas di tingkat bawah, oleh karena itu kita lakukan komunikasi lebih intens lagi dengan para camat agar dapat mengetahui perkembangan di daerah,” katanya.
Kendati begitu, dirinya tidak menampik bahwa masih ada masyarakat yang tidak peka terhadap peraturan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Seperti halnya, masih ada peningkatan mobilitas masyarakat di level pemukiman.
“Masih ada saja kegiatan seperti pernikahan dengan mengundang kerumunan atau berpergian ke luar daerah seperti di Parongpong ziarah,” jelas Asep.
Dengan demikian, PPKM mikro jilid III dilaksanakan dengan penguatan pengawasan di level bawah, yakni tingkat desa/ kelurahan hingga RT dan RW dengan melibatkan peran posko tangguh COVID-19 yang ada di tingkat desa.