• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Polsek Padalarang Gelar Rekontruksi Pembunuhan di SPBU Ciburuy

by Hendra Hidayat
27 September 2018
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Polsek Padalarang Gelar Rekontruksi Pembunuhan di SPBU Ciburuy
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang, BBPOS – Polsek Padalarang bersama tim INAFIS Satreskrim Polres Cimahi menggelar rekontruksi pembunuhan Muhamad Angga Permana alias Angga (25) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) SPBU Ciburuy, Jalan Raya Ciburuy, Kampung Baloper Rt 02/rw 06, Desa/Kecamatan Ciburuy, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (27/9/2018).

Dalam rekaulang tersebut, keempat tersangka yang bernama Indra Irianto alias Jabir (30),Wahyu Dilar alias Dilar (21), Mulyana alias Ule (18) dan Raden Dendi alias BF (25), memperagakan 28 adegan yang menyebabkan korban meninggal di TKP pada sabtu (25/8/2018) lalu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Padalarang, AKP Kustiawan mengatakan, dalam adegan rekaulang tersebut para tersangka melakukan 28 adegan dari mulai pengejaran hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Lebih lanjut Kustiawan mengatakan, motif pembunuhan berawal dari korban yang tidak memberikan gitar kepada para tersangka untuk dipinjam karena pada saat itu si korban sedang bersama pacarnya.

“Rekontruksi ini tentunya mendalami kegiatan kegiatan yang dilakukan para tersangka kepada korban, dalam rekaulang ini dilakukan 28 adegan,”ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengumpulkan barang bukti berupa dua unit sepda motor, satu buah pembatas jalan yang digunakan untuk memukul korban, satu bilah samurai dan sisa pembakaran baju.

“Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (Dry)

Previous Post

Hengki Gelar Pertemuan Dengan Kapolres dan Dandim

Next Post

dr Pupu Wafat, Bupati Bertakziah Kerumah Duka

Hendra Hidayat

Next Post
dr Pupu Wafat, Bupati Bertakziah Kerumah Duka

dr Pupu Wafat, Bupati Bertakziah Kerumah Duka

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In