Cipeundeuy, BBPOS – Polsek Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menyita 228 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah warung di kampung Nagrog, Desa Ciharashas.
Kapolsek Cipenduy AKP Tedi Yana Toyibah mengatakan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras diwilayah hukumnya.
“Ratusan botol miras ilegal itu diduga akan dijual dan disebarkan saat malam perayaan Idul Fitri,” ungkap Tedi kepada BBPOS, Kamis (13/5/2021).
Ia menambahkan, selain mengamankan barang haram tersebut, pemilik atau penjual miras berhasil diringkus oleh jajarannya pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 03:30 WIB dini hari.
“Kita sudah amankan pemiliknya dan sudah kita mintai keterangan,” katanya.
Polisi berhasil mengungkap perdagangan minuman keras berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar. Kemudian anggota Polsek Cipeundeuy melakukan pendalaman tentang informasi tersebut.
Dijelaskannya, saat berada di sekitar lokasi, anggota kepolisian melihat seseorang tengah memegang botol yang diduga miras di pinggir jalan.
“Kita introgasi dia, apa yang dia bawa. Ternyata dia habis membeli miras yang dibeli dari sebuah warung,” katanya.
Polisi melakukan pengembangan hasil pemeriksaan kemudian menggeledah di tempat penjual. Lanjut Tedi, anggotanya mengamankan dua pelaku berinisial AP dan AA.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Polsek Cipeundey untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk itu ia menegaskan, Kepolisian Sektor Cipeundeuy, akan terus melakukan razia di wilayah hukumnya guna terciptanya daerah aman, nyaman, sejuk, dan damai serta bebas dari penyakit masyarakat.
“Kita punya misi dalam amankan penyakit masyarakat yaitu, zero miras dan obat terlarang, agar generasi anak bangsa tida terjerumus kepada miras maupun obat terlarang” pungkasnya