LEMBANG,BBPOS- Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap ladang ganja seluas satu hektar di Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, ladang ganja tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun dan sempat empat kali panen.
“Sekali panen sekitar 40 kg ganja kering keluar dari sini,”katanya saat ditemui di lokasi Minggu, (12/7).
Ia menambahkan, Pohon ganja setinggi 1 meter tersebut tersebar di enam titik berbeda.
“Saat ini kita sudah melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku dengan barang bukti tiga kilogram ganja siap edar,”katanya.
Sementara itu, untuk kelimanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.