NGAMPRAH,BBPOS- Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memicu polemik serius antarwarga.
Komisi III DPRD KBB bahkan mengancam akan menghentikan operasional tower dan memasukkan perusahaan ke daftar hitam (blacklist) lantaran dinilai tidak kooperatif.
Penolakan datang dari warga RW 26 kawasan perumahan Kota Bali yang merasa terdampak langsung, sementara sebagian warga RT03/RW24 justru menyatakan tidak keberatan karena telah menerima kompensasi.
Ketua RT02/RW04, Lastri, menyebut ketimpangan kompensasi menjadi pemicu utama konflik. Warganya yang berada tak jauh dari lokasi tower tidak mendapatkan kompensasi maupun program CSR.
“Yang dapat hanya warga RT03/RW24 sekitar 58 orang, itu pun nominalnya bervariasi antara Rp250 ribu sampai Rp400 ribu. Warga kami tidak dapat apa-apa,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Selain itu, ia mengungkap adanya dugaan persoalan lain, termasuk pembayaran lahan yang disebut belum tuntas.
Di sisi lain, Ketua RW24 Nano Sukarno menegaskan warganya tidak mempermasalahkan pembangunan tower tersebut karena tidak berada dalam radius terdampak dan sudah menerima kompensasi.
“Di wilayah kami aman, tidak ada masalah,” katanya.
Namun, polemik justru mencuat dari kawasan perbatasan, khususnya warga RW26 Kota Bali yang merasa keberatan karena sebelumnya tidak ada tower di sekitar lingkungan mereka.
Manajemen perumahan Kota Bali menilai PT Protelindo tidak transparan sejak awal. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan maupun sosialisasi.
“Dari awal tidak ada tembusan ke kami. Bahkan sempat disebut proyek ini milik negara. Tapi saat ramai baru kami dilibatkan,” ujar perwakilan manajemen.
Mereka juga menuding PT Protelindo mangkir dalam sejumlah pertemuan, termasuk saat sidak DPRD KBB dan rapat bersama instansi terkait.
“Beberapa kali diundang tidak hadir. Warga kami butuh kejelasan, bukan hanya soal kompensasi, tapi juga izin lingkungan yang masih jadi polemik,” tegasnya.
Merespons hal itu, Komisi III DPRD KBB mengambil langkah tegas. Ketua Komisi III, Pither Tjuandys, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama DPUTR, Satpol PP, Diskominfotik, pihak kecamatan, dan desa.
DPRD menilai ketidakhadiran PT Protelindo dalam forum resmi sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses penyelesaian konflik.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB menegaskan polemik yang terjadi bukan terkait aspek teknis perizinan. Pihaknya menyebut seluruh proses administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah sesuai aturan.
“Secara teknis dan administrasi sudah memenuhi ketentuan. Ini lebih ke persoalan nonteknis di masyarakat,” ujar pihak DPUTR.
DPUTR juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara pihaknya hanya memberikan rekomendasi teknis.
Hingga kini, polemik belum menemui titik terang. Warga menilai respons pemerintah daerah masih lambat, sementara konflik antarwilayah terus memanas.


