NGAMPRAH,BBPOS- Aparat gabungan menyita ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat. Penertiban ini sekaligus edukasi kepada pedagang terkait bahaya rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Garda) Satpol PP pada Badan Satpol PP KBB, Angga Saputra mengatakan, rokok ilegal dengan berbagai merk tersebut berhasil disita dari 3 warung yang berada di wilayah Bandung Barat.
“Tim Gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI dan Polri berhasil mengamankan sekitar 50.000 batang rokok ilegal dari 3 kecamatan. Yakni, Kecamtan Cihampelas dan dua titik di wilayah Cipongkor dan Kecamatan Batujajar,” Katan Angga, Jum’at (23/5/2025).
Menurutnya, Hasil barang sitaan selama 4 hari razia khusus tersebut, langsung disita Bea Cukai untuk kemudian diproses BAP.
“Jika diakumulasikan, negara dirugikan sekitar Rp150 jutaan. Terkait sangsi, saat ini masih diproses oleh Bea Cukai,” ungkapnya
Lebih lanjut Angga menjelaskan, untuk modus jual beli rokok ilegal saat ini cukup rapih. Para pedagang tidak secara terang-terangan menjual barangnya di lokasi, namun menyimpan di suatu tempat secara terpisah.
Bahkan menurutnya, belakangan marak transaksinya secara online dengan sistem penjualan melalui Cash on Delivery (COD).
“Untuk ransaksi rokok ilegalpun, sekarang memang marak juga dilakukan secara online. Sistem transaksi seperti ini, lumayan rapih juga,” pungkasnya.